LAMR Dumai Sah Sesuai AD/ART, Jadi Jelas Bukan Versi Mubeslub Riau

LAMR Dumai Sah Sesuai AD/ART, Jadi Jelas Bukan Versi Mubeslub Riau

DUMAI, (PAB) ---

LAMR-Dumai di bawah Kepemimpinan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR-Dumai, Datuk Seri Syahruddin Husein mengadakan rapat, Kamis (5/1/2023) sore di Gedung LAMR-Dumai, Jln Putri Tujuh.

Rapat diikuti Ketua-ketua LAMR-Dumai Kawasan Kecamatan Dumai Timur, Dumai Barat, Dumai Selatan, Dumai Kota, Bukit Kapur, Medang Kampai dan Sungai Sembilan, Datin-datin serta para anggota Penggawa LAMR-Dumai.

Dipimpin langsung oleh Datuk Seri Syahruddin Husein, rapat menyikapi adanya surat No: P-45/LAMR/XII/2022, tanggal 02 Januari 2023, dari LAMR Provinsi Riau versi H. R. Marjohan dan H. Taufik Ikram Jamil.

Adapun hasil rapat dituangkan dalam press release, sebagai berikut:

"04 JANUARI 2023 / 11 JUMADIL AKHIR 1444 H.

"Alhamdulillah, kami sudah menerima surat dari LAM Riau Provinsi  versi MuBesLub (H. Raja Marjohan dan H. Taufiq Ikram Jamil). No. B-364/LAMR-XI/2022 dan B-394/LAMR-XI/2022, Tentang ketegasan dan klarifikasi keanggotaan lembaga, intisari dalam surat tersebut meminta agar kepemimpinan LAM Riau Kota Dumai dapat mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Versi mereka.  Sebagaimana khalayak ramai ketahui, kami tidak pernah mengikuti MuBesLub LAM Riau yang mereka laksanakan di Hotel Alfa Pekanbaru, dan kami juga tidak pernah dikirimkan Baik Hard Copy maupun Soft Copy salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM Riau Versi mereka, yang mereka minta agar kami menyetujui AD/ART tersebut. Menurut hemat kami, alangkah tidak bermarwahnya kami menandatangani dan atau menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Versi mereka yang kami tidak ketahui. Ibarat memilih kucing dalam karung.

Dari awal kami tidak menyetujui dan tidak megakui adanya MuBesLub LAM Riau yang mereka laksanakan, karena jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun 2017, BAB XII Pasal 14 Ayat 3 (a,b,c dan d) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau diadakan :
Bilamana Ketua Umum MKA atau DPH berhalangan tetap.
Bilamana Musyawarah Besar Lembaga Adat Melayu Riau tidak dapat dilaksanakan sesuai menurut waktunya.

Bilamana Kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau MKA/DPH melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu Riau serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan usulan oleh 2/3 dari jumlah Lembaga Adat Melayu Riau, Kabupaten/Kota serta Rantau dan Kawasan.

Perlu kami ingatkan ketika Ketua Umum MKA LAM Riau (Alm. Datuk Seri Al-Azhar) berhalangan tetap, LAM Riau mengadakan Rapat Pleno Pengurus dan kamilah yang mengusulkan dan ikut menetapkan R. Marjohan sebgai Ketua Umum Pengganti Antar Waktu pada saat itu. Bukan melalui MuBesLub, hal ini berdasarkan ketentuan AD/ART LAM Riau.

Seperti yang kita ketahui bersama mereka (H. Raja Marjohan dan H. Taufiq Ikram Jamil) menggelar MuBesLub sebelum MuBes LAM Riau dilaksanakan, sedangkan MuBes LAM Riau yang dilaksanakan di Kota Dumai berdasarkan keputusan Muspin baik tempat maupun waktu pelaksanaan. Dalam AD/ART 2017 LAM Riau, MuBesLub tidak ada  proses perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan menurut pandangan kami sesuai alur patut dan layaknya bahwa syarat –syarat yang tertuang dan ditentukan dalam AD/ART tidak memenuhi unsur pelaksanaan MuBesLub LAM Riau. Itu salah menurut Adat maupun ketentuan Kelembagaan.

Kami menegaskan dan meminta kepada yang mengaku Tokoh Adat di Riau untuk Muhasabah diri dan senantiasa merujuk kepada alur patut dan layaknya, jangan melakukan perbuatan yang melanggar Adat Istiadat karena Negeri ini adalah Negeri Beradat, para Pemangku Adat yang ada di Lembaga Adat Melayu Riau yang duduk didalamnya adalah tetua yang memahami alur patut dan layaknya jangan bertindak semena mena, percayalah ALLAH S.W.T tidak tidur dan kedzholiman akan terungkap dengan segera,. hal ini dibuktikan melalui hasil keputusan  Pengadilan Tinggi Riau DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PUTUSAN No. 198/PDT/2022/PT PBR pada h

12 Desember 2022 yang pada intinya :
menerima seluruh gugatan pembanding yang sebelum nya penggugat (dalam hal ini Tan Seri Syahril Abu Bakar)
menyatakan eksepsi para terbanding semula para tergugat (H. Raja Marjohan dan H. Taufiq Ikram Jamil) tidak dapat diterima .

Setelah melihat keputusan tersebut diatas, kami berkesimpulan bahwa raja Marjohan dan Taufik Ikram Jamil bukan siapa-siapa dan jangan melakukan tindakan apapun diluar ketentuan Hukum, baik Hukum Adat maupun Hukum Pemerintah. Kami sengaja mengabaikan apapun bentuk surat yang masuk pada kami, kami juga meminta Aparat Penegak Hukum menuntaskan laporan yang telah dibuat perihal penggunaan dana hibah LAM Riau Tahun 2022 sebesar 3,7 Milyar Rupiah. Karena ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Dana Hibah. Kami menilai Taufik Ikram Jamil dan kawan-kawan tidak berwenang membuat Surat sebagaimana tersebut diatas, kami ingatkan Dumai memiliki Perda 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Adat. Kami tidak perlu pengakuan dari LAM Riau Versi MuBesLub. yang kami akui dan kami patuhi perintah atau petuah amanah LAM Riau Versi Mubes Kota Dumai Tan Seri Syahril Abu Bakar yang sah memimpin LAM Riau.

Kami sampaikan terimakasih dan mengingatkan kembali bahwa kami meminta kepada semua pihak untuk kembali ke titahnya sebagai pemangku adat yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting, jangan membuat gaduh. Jika ini diteruskan maka kami akan mengambil langkah Hukum atas kegaduhan yang terjadi di Kabupaten/kota. Jangan menjadi Pemangku Adat yang tidak beradat. Jangan menutupi kesalahan dengan mencari kesalahan orang lain.

Jika LAM Riau versi MuBesLub tidak mengakui keberadaan LAM Riau Kota Dumai maka kita terlebih dahulu tidak mengakui keberadaan LAM Riau versi MuBesLub, karena kita adalah pelaksana Mubes yang Sah sesuai AD/ART 2017 LAM Riau.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 09 Desember 2022 kami membaca di Berita Media Online (Website) : 
https://indonesiviral24news.wordpress.com/2022/12/10pengurus-lamr-dumai-nyatakan-mosi-tak-percaya-terhadap-ketua-umum-dph/.

Bahwa ada sekelompok orang yang melakukan Pemakzulan terhadap Pemangku Ketua Umum DPH LAM Riau Kota Dumai yang sah, namun lucunya pada tanggal 15 dan 22 Desember 2022 kami menerima dua Surat dari LAM Riau versi MuBesLub yang meminta kami untuk mengesahkan AD/ART versi mereka, ini kan lucu sepertinya tidak beradat dan main-main terhadap kelembagaan Adat ini. 
Untuk kita ketahui bersama LAM Riau Kota Dumai telah menerima Surat Keputusan Lembaga Adat melayu Riau No. SK-17/LAMR/I/2023 M-1444 H, tanggal 02 Januari 2023, bersamaan dengan 09 Jumadil Akhir 1444 H, tentang Perubahan Susunan Pengurus Dewan Kehormatan Adat (DKA), Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Negeri (DPN) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai Masa Khidmat 2018-2023 M / 1439-1444 H dan mencabut Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Riau No: SK-18/LAMR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020 M/ 18 Ramadhan 1441 H. Kami tidak bertanggung jawab terhadap oknum-oknum atau sekelompok orang mengaku pengurus LAM Riau Kota Dumai".

Press release di ketahui LAMR-Dumai Dewan Pimpinan Negeri, Ketua Umum Datuk Seri Syahruddin Husein dan Setia Usaha Negeri Datuk Wawan Helzawandi.

(Rilis/Eli wati)

--

Berita Lainnya

Index