Kuasa Hukum Tegaskan Bila Polres Langkat Tak Mampu untuk Menangkap Ketiga TSK, Keluarkan DPOnya

Kuasa Hukum Tegaskan Bila Polres Langkat Tak Mampu untuk Menangkap Ketiga TSK, Keluarkan DPOnya
Kuasa Hukum, Andro Oki SH

LANGKAT,(PAB)-----

Tiga Petugas CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Langkat hingga kini belum juga ditangkap.

Kuasa Hukum Korban, Andro Oki SH sangat menyayangkan hal tersebut.

Menurut Oki, program presisi yang dicanangkan Kapolri, seharusnya penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan fungsinya demi kepentingan umum.

" Kenapa hingga saat ini pelaku belum juga tertangkap, ada apa dengan Polres Langkat, kalau memang tak mampu untuk menangkap para pelaku, tolong dibuatkan surat DPO -nya (daftar pencarian orang)," tegasnya Kamis (22/12).

Masih kata Oki, padahal sudah jelas ketiga pelaku bekerja di CV Cahaya Berlian Motor, kenapa belum ada tindakan sama sekali, bahkan petinggi dari Polres Langkat pun saat saya konfirmasi sepertinya enggan memberikan komentar, kasihan klien saya, sudah beberapa bulanan ni ia tidak bisa bekerja." Pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga ketika dikonfirmasi melalui seluler tidak merespon, begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran hingga saat ini belum dapat memberi keterangan terkait kasus tersebut.

(ST)

Berita Lainnya

Index