Jual Sabu Milik Napi Lapas, Polres Binjai Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Dusun Cinta Dapat

Jual Sabu Milik Napi Lapas, Polres Binjai Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Dusun Cinta Dapat
Dua Pelaku inisial R dan AM

BINJAI,(PAB)-----

Polisi masih gencar- gencarnya memberantas peredaran Narkoba bahkan Satres Narkoba Polres Binjai konsisten dalam melakukan penindakan tegas dan persuasif terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di semua lokasi tak terkecuali di kampung narkoba.

Dan lagi, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap  2 orang laki - laki terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Cinta Dapat Gg. Kenanga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pada Senin, 28 November 2022 pukul 17.30 Wib.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya  transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu di Kampung Cinta Dapat tersebut.

Respon cepat menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH segera memerintahkan Kanit I IPDA Eddy Supratman, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Ket photo : Barang bukti yang diamankan di Polres Binjai

"Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki - laki mencurigakan sedang berdiri dipekuburan Cina, yang kemudian diketahui bernama "R" (48) dan "AM" (32) warga setempat dan selanjutnya petugas menghampiri dan mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu - shabu dari R yang diakuinya adalah miliknya." terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane, Sabtu (03/12).

Kemudian petugas, lanjut Irvan, menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu - shabu, dimana shabu - shabu tersebut didapat dari laki - laki bernama KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.

Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 (satu ) bungkus narkotika jenis shabu - shabu yang di bungkus plastik transparan ( berat bruto 41,68 gram ) serta 3 ( tiga ) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya,

Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman.

Penulis (ST)

Berita Lainnya

Index