Tim Pengamanan RSUD dr Suhatman, MARS., Bantu Buser Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian

Tim Pengamanan RSUD dr Suhatman, MARS., Bantu Buser Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian

DUMAI, (PAB) ---

Tim Pengamanan (Security) RSUD dr Suhatman, MARS., didukung Direktur drg Ridhonaldi, Koordinator Security Viencent Moerghasini Yusuf, S.I.Kom., dan  Bhabhinkamtibmas Buluh Kasap Bripka Rahmad Dany bekerjasama dengan Tim Buser Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Gedung Rawat Inap Irna A Wanita.

Peristiwa bermula pada Sabtu (13/8/2022), ketika ER (28) bertugas sebagai Cleaning Service melakukan pembersihan ruangan. Namun saat itu didorong niat jahat dan ada kesempatan, ER kemudian diduga lakukan pencurian kunci motor dan HP milik sesama rekan kerjanya. Dengan kunci motor tersebut, ER kemudian lakukan dugaan pencurian.

Pembina Security Bripka Rahmat Dany yang menerima laporan serta di dukung Direktur Ridhonaldi dan Koordinator Viencent Moerghasini kemudian berkoordinasi dengan Polsek Dumai Timur.

Berdasarkan LP Korban dan berkat jaringan Bripka Rahmad Dany yang luas, diketahui bahwa si tersangka telah berada di rumahnya.

Sambil menunggu Tim Buser Polsek Dumai Timur tiba di rumah tersangka, Bripka Rahmad Dany bersama satpam RSUD dr Suhatman, MARS., mengawasi rumah tersangka guna memastikan tersangka berada di dalam rumah.

Setelah Tim Buser Polsek tiba, Bripka Rahmad Dany dan Tim Satpam membantu memantau dari belakang rumah tersangka, guna antisipasi agar tersangka tidak kabur dari belakang rumah.

Setelah itu tersangka di amankan oleh Tim Buser dan di bawa ke Polsek Dumai Timur untuk di proses lebih lanjut.

Konfirmasi Jurnalis kepada Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK., melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, SH., SIK., ternyata tersangka ER selama ini telah melakukan pencurian di RSUD dr Suhatman, MARS., beberapa kali.

“Tak hanya satu kali, usai dilakukan pengembangan, diketahui ER (28) sebelumnya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2983 HU,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui AKP Rainly L, SH., SIK., Rabu (30/11/2022).

Kemudian, ER (28) juga mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2258 HI.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Rainly L, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, SH.

Terkait kejadian tersebut, Pembina Satpam Bripka Rahmad Dany berpesan kepada pegawai maupun keluarga pasien yang berkunjung agar selalu waspada dan tingkatkan mawas diri.

"Waspada dan mawas diri harus diutamakan, sebab dimana ada niat jahat dan kesempatan, di situ pelaku bisa berbuat pidana," tutup Bripka Rahmat Dany kepada Jurnalis di Pos Security depan Gedung Irna.


(Eliwaty)

Berita Lainnya

Index