Pengangkatan Staf Pendukung Non ASN untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Simalungun Dipertanyakan

Pengangkatan Staf Pendukung Non ASN untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Simalungun Dipertanyakan

SIMALUNGUN, (PAB)---

Meski dibuka ke publik, rekrutmen staf pelaksana non ASN dan staf pendukung untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan Bawaslu Simalungun diragukan kapasitasnya.

Pasalnya, banyak staf pelaksana non ASN dan staf pendukung yang direkrut dan dilantik oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun, Safrul, terindentifikasi bukan penduduk dimana staf pelaksana non ASN dan staf pendukung itu ditempatkan.

Sebagai informasi, salah satu staf pelaksana non ASN di Kecamatan Panei, Yahriza Abimanyu, merupakan warga Nagori (desa-red) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.

Herannya, staf pelaksana non ASN yang mendaftar dari kecamatan Panei justru tidak masuk dalam pengumuman. Hal ini membuat keheranan berbagai pihak akan mekanisme dan aturan dalam pengangkatan staf pelaksana non ASN dan staf pendukung untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Simalungun.

Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun Safrul, Senin (14/11/2022) saat dikonfirmasi via sambungan telepon mengatakan bahwa pengangkatan staf non ASN dan staf pendukung untuk Panwaslu Kecamatan sudah sesuai aturan dan tidak ada yang menyalah.

Ditanya terkait adanya staf yang berasal dari luar kecamatan yang bersangkutan, Safrul mengatakan bahwa perekrutannya memang open rekruitment sehingga bisa saja ada yang yang mendaftar dari luar kecamatan yang bersangkutan sepanjang masih di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Inikan open rekruitment, sehingga bisa saja seseorang mendaftar ke kecamatan lain yang tidak domisilinya, sepanjang yang bersangkutan masih berdomisili di Kabupaten Simalungun,” ujar Safrul seraya mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan format yang tersedia. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index