Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Pengedar Ganja warga Penyambungan

Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Pengedar Ganja warga Penyambungan

MADINA,(PAB)----

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial RHN (42) alias Rahmad warga Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan. 

Pria tamatan sekolah dasar ini diamankan petugas di Desa Iparbondar, Kecamatan Panyabungan pada Rabu (19/10) sekitar pukul12.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH MM, Sabtu (22/10) mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah maraknya tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja di desa itu.

"Berawal dari informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan akhirnya mengaman tersangka beserta barang bukti ganja kering siap edar dalam bentuk paketan (am) dan dibungkus plastik hitam," ujar Kasat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan ganja dengan berat brutto 300 gram.

Kemudian, dua buah paket kecil ganja yang masing masing berbalutkan kertas nasi dengan berat brutto 3,76 gram. 

Satu buah paket kecil ganja yang masing-masing berbalutkan kertas rokok warna putih dengan berat brutto3,07 gram dan 16 buah paket kecil ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi dengan berat brutto 32,72 gram.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.(Evi)

Berita Lainnya

Index