Terkejut Temukan Benda Ini, Ibu Laporkan Pelecehan Anak Korban Kenalan Facebook

Terkejut Temukan Benda Ini, Ibu Laporkan Pelecehan Anak Korban Kenalan Facebook

DELISERDANG,(PAB)-----

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku pelecehan anak dibawah umur, MMR als IKI, Lk (18) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Rabu (2/11/22)

IKI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap sebut saja Putri yang merupakan kenalannya di Medsos Facebook.

Tersangka MRR als IKI telah dilaporkan Ibu Putri ke Mapolresta Deli Serdang setelah mendapati alat test pack milik korban.

Dikatakan Ibu Putri,  korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan langsung menanyakan kepada korban sehingga korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whats app korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya." Ungkap Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali

Lanjut AKP K. Karosekali, menceritakan dalam perkenalan itu  IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya, korban terperdaya kata kata manis IKKY LEE saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga mengaku suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban tampan dilihat dari fotonya walaupun belum pernah bertemu.

Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu dengan IKKY LEE.

Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE.

"Atas kejadian itu, Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP K. Karosekali.

Maka, kemudian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira Pukul 16.30 wiib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dekat rumah tersangka dan tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang.

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” Tutup Kasi Humas.Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali. (Evi)

Sumber: (##Humas Polresta DS)

Berita Lainnya

Index