Polres Madina Tetapkan 7 Orang Tersangka 303

Polres Madina Tetapkan 7 Orang Tersangka 303

MADINA,(PAB)----

Polres Madina terus bergerak dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Kabupaten Mandailing Natal.

Komitmen Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK SH MH dalam memberantas praktek perjudian di kabupaten itu, terbuktikan dengan penindakan tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina di bawah Komando AKP Edi Sukamto SH. Di mana dalam periode Agustus 2022 telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku praktek perjudian sebanyak tujuh tersangka.

Perihal tersebut dibuktikan dengan Laporan Polisi No. LP/A/58/VIII/2022/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022. Dengan tersangka sebanyak empat orang yakni, A (41) perempuan warga Kelurahan Pasar Hilir, H (65) laki-laki warga Kelurahan Sipolupolu, S (43) warga Desa Panyabungan Tonga, dan N (48) warga Kelurahan Sipolupolu Kecamatan Panyabungan.

Kemudian LP/A/21/VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK KOTA NOPAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022, dengan tersangka R. Lalu, LP/A/02/VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022 dengan tersangka TS. LP/A/76/VIII/2022/SPKT POLRES MADINA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2022 dengan tersangka AS (32).

Lalu terhadap ketujuh tersangka diterapkan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Demikian penjelasan Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK SH MH, menjawab konfirmasi topmetro.news, di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022).

Himbauan Kapolres Madina

Mantan KabagOps Polrestabes Medan ini juga mengungkapkan, selain melakukan penindakan terhadap pelaku praktek perjudian, Polres Madina dan seluruh jajaran yang ada di wilayah hukumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan ke tengah masyarakat Kabupaten Madina, untuk mencegah praktek perjudian.

“Polres Madina terus bergerak menindak pelaku praktek perjudian. Dan kita juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat terkait pencegahan praktek judi ini,” ujarnya.

 

 

Dan Reza juga mengharapkan, selain penindakan dan imbauan, agar ada juga kerjasama dengan masyarakat. Yaitu, untuk memberikan informasi kepada Polres Madina tentang praktek judi, melalui Aplikasi ‘Mangalapor Pak’, yang sudah aktif. Dan itu langsung terkoneksi kepadanya.

“Polres Madina juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan brosur terkait pemberantasan judi. Baik itu perjudian langsung maupun perjudian online,” tandasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index