Polres Madina Musnahkan 22 Bal Ganja Kering

Polres Madina Musnahkan 22 Bal Ganja Kering

MADINAH,(PAB)----

Polres Mandailing Natal musnahkan barang bukti Narkotika berjeniskan Ganja dari hasil tangkapan personil Polres Madina dipelataran halaman Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa (16/08).

Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK,SH,MH menyampaikan pencapaian kinerja pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah hukum polres Madina selama sepekan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.

Dalam sambutan dihadapan para tamu undangan, Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba ditengah masyarakat bahkan tingkat nasional juga sangat penting peran dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Mandailing Natal.

“Kepada para hadirin tamu undangan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama”tuturnya.

Ket.Foto: Polres Madina Musnahkan 22 Ball Ganja

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Irwan SH, MH dalam paparannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah merujuk pada 3 (Tiga) Laporan Polisi dengan barang bukit bukti sebanyak 22 Kg/Ball.

Dimana pemusnahan barang bukti narkotika kali ini dirangkum dalam 3 (Tiga) Laporan Polisi yaitu LP/A/ 62 /VI/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 28 Juni 2022.

Kemudian LP/A/ 73 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 01 Agustus 2022 dan LP/A/ 74 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, dan tanggal 03 Agustus 2022 dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 22 Kilogram/Ball.

Dalam hal ini dilanjutkan AKP Irwan bahwa barang bukti berupa 22 ball ganja kering ini bersama-sama telah dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan BNN, Kejari dan juga TNI/AD. (Evi)

Berita Lainnya

Index