Polres Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi

Polres Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti.SIK dibantu Kasdim 0209/LB Mayor Inf Hendra Gunawan memusnahkan barang bukti ( humas)

LABUHANBATU ( PAB)---


Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 24.946.47 gram, Pil Ekstasi 9.044 butir positif Epilon barang bukti ini disita 7 LP dari 11 tersangka, yang terdiri dari 10 laki-laki dan 1 tersangka Perempuan.

Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,41 gram. 
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Aula Serba guna Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/08/2022)

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK. mengajak, Semua Stakeholder terkait, Pemerhati Narkoba dan Masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba, dalam penanganan perkara narkotika Priode Maret sampai dengan Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu seberat 25.884 gram, telah menyelamatkan 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pencandu narkotika yakni satu gram.

Sedangkan untuk barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 9.206 butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 jiwa, jika diasumsikan dengan SEMA 04/2010 Golongan ekstasi untuk pencandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir. Ucap AKBP.Anhar Arlia.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dicurahkan kedalam closed. Dalam hal penanganan pencandu narkoba Polres Labuhanbatu Priode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pencandu narkoba sejumlah 27 orang, dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Iman IH.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi turut disaksikan oleh, Bupati Labusel H.Edimin, mewakili Bupati Labuhanbatu Drs.H.Sarimpunan Ritonga M.Pd, mewakili Bupati Labura H.M.Suib.S.Pd.MM, mewakili Dandim 0209/LB Mayor Inf.Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H.M.Arsyad Rangkuti, mewakili Ketua PN.Rantauprapat Hakim Rahmad S, mewakili Kejari Labuhanbatu Hasudungan PS, mewakili Kabid Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Waka Polres Labuhanbatu, PJU serta Kapolsek Jajaran Polres Labuhanbatu, Pemerhati Narkoba GRANAT, LAN, GMLSPN, MAPAN serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index