Pangulu Nagori Rambung Merah Tidak Indahkan Temuan Inspektorat Simalungun

Pangulu Nagori Rambung Merah Tidak Indahkan Temuan Inspektorat Simalungun

SIMALUNGUN, (PAB)---

Santernya sejumlah temuan pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagori (ADN) Nagori (Desa-red) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.

Sesuai data diperoleh, hasil temuan pada tahun 2018, pembayaran upah sekitar Rp. 31 juta. Tahun 2020, terdapat silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) DD dan ADN yang dipegang tunai bendahara sebesar Rp 11.871.306.

Atas temuan silpa, direkomendasi agar Pangulu memerintahkan bendahara menyetorkan silpa DD dan ADN yang dipegang tunai oleh bendahara ke rekening kas Nagori Rambung Merah.

Selanjutnya, terdapat kelebihan belanja foto copy dan cetak foto. Rekomendasi, agar Pangulu memerintahkan bendahara menyetorkan kelebihan belanja foto copy dan cetak foto ke rekening kas Nagori sebesar Rp 875.000.

Selain itu, terdapat pembayaran belanja material yang tidak sesuai dengan nilai pada faktur belanja. Rekomendasi, agar Pangulu melengkapi surat pernyataan panglong CV Romeo yang menyatakan bahwa benar telah belanja bahan material di panglong tersebut dan menyebutkan nilai belanja sebenarnya.

Sementara, untuk tahun anggaran 2021, terdapat temuan sebesar Rp 8.798.000 dalam kegiatan pengadaan dua handphone pada kegiatan SDGs (Sustainable Development Goals) dan telah diserahkan kepada petugas SDGs, tetapi belum membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dan belum dicatatkan sebagai aset nagori.

Kemudian, terdapat sebesar Rp 9.350.000 untuk pengadaan laptop, namun belum dilengkapi BAST barang dan belum dicatat ke dalam daftar aset nagori.

Temuan lainnya, terdapat sebesar Rp 1.405.000 untuk pembayaran upah pembangunan rabat beton di Gang Famili, Huta I, yang tidak memiliki tanggal pembayaran.

Selanjutnya, terdapat sebesar Rp 1.405.000 untuk pembayaran upah pembangunan rabat beton, parit pasangan dan cover drain di Gang Kade-Kade, Huta IV, yang tidak memiliki tanggal pembayaran.

Terakhir, terdapat sebesar Rp 7.190.000 untuk pembayaran upah pembangunan rabat beton di Jalan Eks Ternak, Huta IV, yang tidak memiliki tanggal pembayaran.

Pangulu Nagori (Kepala desa-red) Rambung Merah, Martua Simarmata ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (4/8/2022) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait temuan dimaksud karena tidak mendapat pemberitahuan dari Inspektorat Simalungun.

“Saya tidak tahu terkait temuan itu, seharusnya inspektorat memberitahukan kepada saya,” ujar Martua.

Berbeda dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing mengatakan bahwa pihaknya selalu menyurati Pangulu Nagori Rambung Merah pada tahun dimana ada temuan. Hal itu dikatakannya sebagai bentuk pembinaan internal agar pemerintahan nagori berjalan sebagaimana mestinya.

“Terkait temuan penggunaan DD dan ADN Rambung Merah tahun 2018, 2020 dan 2021, dipastikan sudah diketahui Pangulu Rambung Merah, namun hingga kini belum diindahkan,” ujar Inspektur. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index