Tiga tersangka dan 9.206 butir pil ekstasi diamankan dari Desa Tg.Sarang Elang Panai Hulu.

Tiga tersangka dan 9.206 butir pil ekstasi diamankan dari Desa Tg.Sarang Elang Panai Hulu.
Photo : Salah satu tersangka saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.( Humas)

LABUHANBATU ( PAB)---


Kawasan Pantai Labuhanbatu  Panai Hilir, Panai Tengah dan Panai Hulu cukup rawan dengan peredaran Narkotika, ini terbukti pada hari Jumat (22/07/2022) ditemukan lebih kurang 25 kg sabu-sabu di Desa Sei.Merdeka Kecamatan Panai Tengah, dan hari ini Rabu (03/08/2022) ditemukan lagi Pil ekstasy sejumlah 9.206 butir di Kawasan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil keterangan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH.MH.Rabu (03/08/2022) sekira pukul 02.30 Wib hingga pukul 05.00 Wib memimpin penyelidikan pemasok narkotika di jalan lintas Desa Tanjung Sarang Elang, Dusun Amal, bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K dibantu beberapa personel dari Polres Labuhanbatu.

Dengan melakukan Under Cover Buy berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil  Ekstasy dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan 1(satu) plastik berwarna putih  berisikan 996 butir pil Ekstasi yang dipegang pelaku dengan tangan kanannya dan 1(satu) unit Handphone merk OPPO ditemukan dikantong celana yang digunakan pelaku.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba Labuhanbatu melakukan pengembangan, dan sekira pukul 03.30 Wib berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, dari pelaku kedua diamankan barang bukti 2(dua) butir pil ekstasy yang dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, setelah dilakukan interogasi pelaku kedua mengaku ada menyimpan pil ekstasy dibelakang rumahnya dan langsung diambil ternyata 1(satu) bungkus plastik putih berisikan pil ekstasy sejumlah 4.761 butir dan 1(satu) buah galon air mineral berisikan pil ekstasy sejumlah 3.447 butir.

Tim terus melakukan pengembangan atas pengakuan KA alias Anwar bahwa barang haram ini didapat dari SN alias Udin  sekira pukul 05.00 Wib berhasil mengamankan pelaku ketiga SN alias Udin dan dari pelaku diamankan barang bukti 1(satu) buah tas besar warna hitam sedangkan SN alias Udin seorang Nelayan adalah penemu pil ekstasy ini.

Menurut Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. Ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.

Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index