LABUHANBATU (PAB)---
Nelayan Sei.Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Agus Salim dan Jainal Arifin, Jumat (22/07/2022) yang menemukan tas berisi narkoba jenis sabu-sabu di perairan Labuhanbatu dengan jaring ikan akhirnya jadi Tersangka .
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH.MH.bersama Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, Kaurminta Ipda CH.Suhartono di Pimpin Kanit II Subdit II AKP. Abdi Harahap sejak tanggal 23-31 Juli 2022 melakukan pemeriksaan dilokasi penemuan Tas di Desa Sei.Merdeka dan tersangka yang pada akhirnya mengaku menyisihkan sejumlah 4 bungkus dengan tujuan dijual untuk modal Usaha.
Dari hasil pengakuan tersangka disita 4 bungkus yang disimpan tersangka sehingga total dari hasil yang ditemukan 25 kg bruto, sampai saat ini Petugas masih melakukan penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Pa.Kasi Humas Iptu Agus E Senin (001/08/2022) mengatakan, Nelayan yang menemukan Tas berisi sabu-sabu AS (37) dan JA (46) Warga Sei.Merdeka Kecamatan Panai Tengah dalam penyelidikan mengaku bahwa dari hasil yang mereka temukan diambil 4 bungkus atau seberat 3.603.34 gram sehingga para penemu itu jadi tersangka.
Dengan berhasilnya diamankan sabu-sabu di Perairan Kabupaten Labuhanbatu sejumlah 25 kg.berarti Polsek Panai Tengah Kapolres Labuhanbatu telah berhasil menyelamatkan Anak Bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan Narkotika bila diasumsikan 1 gram digunakan 10 orang, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK.
Kedua tersangka AS dan JA bersama barang bukti berupa 1(satu) buah tas berwarna biru berisi bungkusan Sabu-sabu seberat 19.255.4 netto, 1(satu) plastik berisi 4 bungkus sabu-sabu seberat 3.603.34 gram netto dan 1(satu) unit sampan kayu bermesin Dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan.sebut Iptu Agus.
Terhadap kedua tersangka AS dan JA dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis Thamrin Nasution

