Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa, Ini Balasan Pemko Siantar Atas Surat Dr Henry Sinaga

Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa, Ini Balasan Pemko Siantar Atas Surat Dr Henry Sinaga
Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa, Ini Balasan Pemko Siantar Atas Surat Dr Henry Sinaga

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Pihak Pemko Pematang Siantar melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari, akhirnya menjawab surat Dr. Henry Sinaga SH.SpN.MKn yang mempermasalahkan kinerja pemerintah daerah tersebut karena telah melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kedaluwarsa.

Surat Sekda tersebut ditujukan kepada Dr Henry Sinaga selaku Notaris/PPAT Kota Pematang Siantar dengan bukti surat No.005/4449/VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022, yang isinya perihal Tanggapan atas dua kali surat dari Dr.Henry Sinaga. Surat Sekda itu juga ditembuskan kepada Plt Wali Kota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

“Ya benar, surat saya kepada Pemko Pematang Siantar untuk menghentikan penagihan PBB yang telah kedaluwarsa melampaui 5 tahun sampai 25 tahun telah ditanggapi oleh Pemko Pematang Siantar,” ujar Henry Sinaga, Rabu (27/7/2022) seraya mengatakan bahwa surat tanggapan dari Pemko Pematang Siantar ditandatangani oleh Sekda atas nama Plt. Wali Kota Pematang Siantar.

Surat Pemko Pematang Siantar tersebut sambung Henry Sinaga sebagai jawaban atas suratnya yang sudah duakali ditujukan kepada Plt.Wali Kota Pematang Siantar, yakni, surat No.2865/NOT-HS/VII/2022, tanggal 4 Juli 2022 dan surat No.2866/NOT-HS/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Dalam suratnya tersebut, beber Henry, bahwa Sekda Kota Pematang Siantar menyampaikan terima kasih atas kepeduliannya terhadap pemungutan pajak daerah di Kota Pematang Siantar.

“Menurut Sekda masukan yang saya sampaikan dalam surat saya tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemko Pematang Siantar untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Jawaban surat Pemko Pematang Siantar melalui Sekda ini muncul setelah permasalahan penagihan PBB kedaluwarsa ini ditangani penyidik Tipikor Polres Pematang Siantar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan Dr Henry Sinaga perihal penagihan PBB kedaluwarsa tersebut berlanjut ke ranah hukum dan ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematang Siantar sejak Rabu tanggal 20 Juli lalu.

Sebelumnya Dr Henry Sinaga menjelaskan, bahwa penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index