Mantan Kades Sugau dan Bendaharanya Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Mantan Kades Sugau dan Bendaharanya Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Medan, (PAB)--- 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Sugau Kecamatan Pancur Batu, Dahlan Purba dan mantan Bendaharanya Ojo Purnomo Sembiring masing-masing 6 Tahun penjara atas perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 - 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 506 juta dalam persidangan secara online diruangan Cakra 2 Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (25/07/2022)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, JPU Cabjari Pancur Batu Douglas Tipiter menyatakan bahwa terdakwa Dahlan Purba (mantan kades) dan Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair  yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan", cetus Jaksa Douglas dihadapan majelis hakim

Lebih lanjut, Jaksa Douglas juga menyatakan menghukum terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring masing-masing membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 253.412.237 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, lalu Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis mengatakan kepada kedua terdakwa, apa kedua terdakwa sudah jelas mendengar dan memahami tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa. Kemudian Ketua Majelis Hakim membacakan kembali tuntutan yang baru oleh Jaksa.

Sidang ditunda sepuluh hari kedepan tanggal 4 Agustus 2022 dengan agenda sidang pembelaan buat terdakwa (pledoi)

Sebelumnya, kedua terdakwa Dahlan Purba (mantan Kades) dan Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) Desa Sugau resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu pada Senin, 21 Maret 2022 lalu. Kedua terdakwa ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 khusus pekerjaan fisik.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (Mark Up). Kedua terdakwa merupakan Kades dan Bendahara Desa Sugau saat itu.

Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Deli Serdang, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban ada, namun terdakwa menggelembungkan harga. (Lubis/Geo)

Berita Lainnya

Index