Bea Cukai Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Barang Ilegal Thn 2021/2022

Bea Cukai Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Barang Ilegal Thn 2021/2022

DUMAI I PAB I--- Bertempat dilapangan  Gudang TPP Bea Cukai Dumai dilaksanakan Pemusnahan barang hasil Penindakan Petugas  Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN),jumaat 22 Juli 2022.


Pemusnahan barang tersebut merupakan sebagai salah perwujudan dari fungsi direktorat Jendral Bea dan Cukai sebagai  Comummunity Protector Bea dan Cukai Berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang berbahaya bagi Kesehatan masyarakat maupun lingkungan.


Pemusnahan barang milik negara merupakan P
emusnahan barang milik negara yang berasal dari Penindakan oleh Bea dan Cukai Dumai Tahun 2021/ 2022.

Atas barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea dan Cukai karena barang barang tersebut melangar ketentuan larangan pembatasan (Latras)melangar ketentuan Undang Cukai serta melanggar ketentuan Kepabeanan.

Pemusnahan kegiatan atas barang milik negara ini dilaksanakan mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang  dumai atas nama menteri keuangan.

Adapun data barang yang musnahkan:
1.Rokok berbagai merek 175,601.
2.obat obatan
3.Ball press sebanyak 6 Koli.
4.Tali sebanyak 2bale
5.Sepatu 300 Koli
6.Tas 107 pcs
7.Jok mobil 2 pcs
8.Milo,susu dan rempah 16 karton
9.Ban bekas sepada motor sebanyak 850 pcs.
10.Sebuah sarana pengangkut berupa Kapal KM.Risky Baru .
11.Sebuah Speedboat.

Semua barang barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan di hancurkan .

Ada pun yang menghadiri
Pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai,Danden Rudal 004 Dumai,Pengadilan Negeri Dumai,Kejaksaaan Negeri Dumai, KPKNL,Danlanal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan ini kepala bea dan cukai menyampaikan Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang - barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ukar PLT Bea dan Cukai Bambang Sukoco.

Nilai barang yang dimusnah kan pada kesempatan ini adalah sebesar Rp 3.530.562.590 dengan kerugian Negara sebesar 2.401.967.142 dari total 123 kali penindakan.

Barang - barang tersebut diatas merupakan hasil dari penindakan yang di lakukan atas pelanggaran yang di lakukan dibidang Kepabeanan yang melanggar UU No 17 tahun 2006 dan penindakan atas rokok illegal , yang melanggar ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, ujar Bambang Sukoco mengakhiri press rilisnya.

Rangkain kegiatan acara ini berjalan lancar dan tetap menerapkan prokes .[ Eliwaty ]

Berita Lainnya

Index