Terkait Laporan Dr Henry Sinaga Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Kepala BPKD Pematangsiantar Bungkam

Terkait Laporan Dr Henry Sinaga Soal Penagihan PBB Kedaluwarsa, Kepala BPKD Pematangsiantar Bungkam

PEMATANGSIANTAR, (PAB)--

Laporan Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn terkait tembusan laporannya perihal penagihan PBB Kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar akhirnya berlanjut di ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres kota itu, Rabu (20/7/2022).

Kepada wartawan melalui WA, Notaris terkemuka tersebut mengatakan, dia sudah memberi keterangan di ruang penyidik Tipikor Reskrim Polres Pematangsiantar selama 2 jam.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait surat tembusan saya kepada Kapolres Pematangsiantar, perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar," ujar Dr Henry.

Dr Henry juga sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando yang dikenal sebagai mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang dua jam, saya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan," kata Dr Henry.

Lanjut Henry, kedatangannya ke Polres Pematangsiantat untuk memenuhi surat panggilan yang diterimanya dari Polres  Nomor:B/2057/VII/2022/Reskrim tertanggal 13 Juli  2022 perihal Klarifikasi, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Dalam surat panggilan itu dijelaskan, pihak Tipikor Satreskrim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait tembusan surat Dr Henry Sinaga ke Polres perihal penagihan PBB Kadaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2022 Dr Henry Sinaga untuk keduakalinya telah menyurati Plt Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani terkait penagihan PBB kedaluwarsa agar dihentikan.

Surat Dr Henry tersebut, ditembuskan kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

Alasan Dr Henry, mengatakan bahwa penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Anehnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Masni ketika ditanya terkait pemungutan PBB kadaluarsa tersebut lebih memilih bungkam. Soalnya saat dihubungi tidak bersedia mengangkat hp nya dan pesan WhatsApp juga tidak dibalas. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index