Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Dumai, (PAB)--

Dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Dumai melaksanakan pemusnahan Pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai hukum tetap (Inkrach) sesuai perintah undang-undang, Rabu Juli 2022 

Di manaJaksa adalah melaksanakan keputusan pengadilan yang telah inkrach, terutama kaitan dengan barang bukti, dengan disaksikan rekan-rekan Dari Forkopimda  dan instansi lainnya. 

Barang bukti ini berasal dari hasil transparansi perkara yang sudah tuntas yang harus di sampaikan kepada publik, bahwa ini perkara yang telah terbukti  dari hasil penyidikan yang di kuatkan di pengadilan dengan beberapa pertimbangan hukumnya terang PLT Kajari Dumai Dzakiyul Fikri.S.H.M.H., di dampingi oleh Kasi Intel,Kasi Pidsus, Kasi Pidum Dan Kasi Barang Bukti 

Adapun barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang di musnahkan antara lain 
- 422 jenis narkoba . 
- 53 gram ada  
- 196 butir pil Ektasi  
- 20 gram daun ganja kering. 
- Rokok yang tidak memiliki pita Bea Dan Cukai 
-Handphone  
-Senjata api 
-pisau 
-Timbangan 
-Minuman Keras 
-Clurit Egrek  
- Pakaian 
- Uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah senilah 20 juta rupiah. 

Pemusnahan berupa jenis sabu sabu (Kristal) dengan cara di larutkan di hancurkan menggunakan mesin penggiling (Blender) yang kemudian di buang pada saluran air atau selokan. 

Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar dan di cincang menggunakan mesin pemotong (Gerinda) 

Barang bukti yang di musnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Suktan Syarif Qasim Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, sekira pukul 09.30 Wib. 

Pemusnahan di saksikan oleh para undangan , Dandim 0320 Dumai, Polres, Ka Rutan,Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Dumai, dan tamu undangan lainnya serta insan pers. 
Pelaksanaan pemusnahan berjalan dengan lancar 
 

Acara berlangsung dengan hikmah dan aman .

Eliwaty

Berita Lainnya

Index