Bupati Himbau Pedagang Patuhi Harga Eceran Tertinggi

Bupati Himbau Pedagang Patuhi Harga Eceran Tertinggi
Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi saat melakukan kunjungan ke pasar dan berbincang dengan salah seorang pedagang

BINTAN,(PAB)---
Terhitung seminggu berjalannya bulan puasa Ramadhan 1439 H, sejumlah komoditas harga pangan kebutuhan pokok mulai merangkak naik berkisar 4 ribu rupiah sd 5 ribu rupiah per itemnya.

Seperti cabai merah keriting naik 5 ribu rupiah menjadi 40 ribu rupiah perkilogram dibandingkan dengan bulan lalu berkisar 35 ribu rupiah perkilogramnya. Lalu, komoditas daging sapi segar naik 5 ribu rupiah menjadi 145 ribu rupiah perkilogram dibandingkan dengan bulan lalu berkisar 140 ribu rupiah perkilogramnya.
“Ada kenaikan, dari pihak distributornya. Biasanya persoalan kenaikan ongkos angkut transportasi. Dan itu terhitung masih rasional kalau disaat bulan puasa, dikarenakan permintaan yang tinggi dari masyarakat” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan Khairul saat ditemui Jum’at pagi lalu (25/5).

Dikatakannya juga bahwa, bila merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, harga tertinggi untuk daging sapi segar bisa mencapai Rp 155 ribu per kilogramnya. selain daging sapi segar dan cabe merah keriting, bahan pangan yang mengalami kenaikan yaitu daging ayam. Hasil pantauan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bintan harga komoditas daging ayam mencapai 38 ribu perkilogramnya naik 3 ribu rupiah dibandingkan bulan lalu sebesar 35 ribu rupiah.

“Tidak semua komoditas pangan naik, ada yang masih stabil dan cenderung menurun seperti cabai rawit, cabe hijau, daging sapi beku, bawang putih dan telur ayam . Sedangkan komoditas harga bawang merah india turun 4 ribu rupiah menjadi 14 ribu rupiah per kilogramnya. Sampai saat ini, untuk stok pangan cukup stabil di Kabupaten Bintan” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos beberapa waktu yang lalu meminta agar dinas terkait terus melakukan pengawasan terkait harga pasar. Dirinya juga meminta agar kebutuhan pokok hingga perayaan hari lebaran untuk kawasan Bintan harus relatif aman.

“Harus ada fungsi kontrol terkait ketersediaan stok pangan di distributor , walaupun permintaan pasar yang tinggi, harga jual tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Apalagi mengambil keuntungan yang tidak wajar, karena aturan hukumnya ada seperti pasal 29 ayat 1 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan” tegasnya. (Red/MOI)

Berita Lainnya

Index