Calon Petahana Kepala Desa Siahap Diduga Menggunakan Ijazah Palsu

Calon Petahana Kepala Desa Siahap Diduga Menggunakan Ijazah Palsu

SERGAI,(PAB)----

Ratusan Desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Kamis,18 April 2022 mendatang.

Begitu pula Pemilihan Kepala Desa yang akan berlangsung di Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai yang di ikuti 3 calon kepala desa.

Calon Kepala Desa dan juga petahana di Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Suandiono Sipayung di informasikan di duga menggunakan ijazah SD palsu dalam pendaftaran menjadi calon kepala Desa Siahap tahun 2022.

Meski begitu, nyatanya Suandiono Sipayung bahkan bisa lolos dalam pendaftaran dan terpilih menjadi kepala Desa Siahap pada pemilihan Kepala Desa tahun 2016 silam saat terpilih sebagai Kepala Desa,Suandiono Sipayung juga pernah di gugat atas dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu oleh masyarakat.

Dugaan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD palsu tersebut,Suandiono Sipayung di sinyalir telah membohongi masyarakat Desa Siahap dan di duga telah melakukan persekongkolan dengan tim pendaftaran Kepala Desa pada tahun 2016 silam,Begitu juga dengan Pemilihan Kepala Desa yang akan di selenggarakan pada tanggal 18 April 2022 ini, masyarakat juga heran mengapa Suandiono Sipayung bisa lolos dalam pendaftaran Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Demikian di kemukakan salah seorang masyarakat inisial (S),yang merupakan sumber yang dapat di percaya kepada Wartawan ini,Rabu (30/03/2022) sore.

Ia menyebutkan,setahu saya memang Kepala Desa Siahap tidak tamat SD, tapi anehnya kok bisa menjadi kepala Desa iya, sebut masyarakat.

Di ungkapkan nya,Suandiono Sipayung pernah sekolah di SDN 101987 Bintang Bayu,Namun, menurut nya Suandiono Sipayung tidak pernah tamat SD,melainkan hanya sampai pada kelas III SD saja.

" Suandiono Sipayung itu berhenti sekolah pada tahun 1985," jelas nya.

Lanjut masyarakat,terkait ijazah SMP nya melalui paket B tahun 2011 yang di gunakan nya saat mendaftar Pemilihan Kepala Desa,saya tidak mencampuri.

" Tapi aneh nya,dari mana bisa di keluarkan ijazah SMP paket B,bila Suandiono Sipayung saja tidak tamat SD," heran masyarakat lagi.

Menanggapi ada nya informasi dari masyarakat tersebut,Mustapa Kamil selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Siahap saat di konfimasi Wartawan via seluler,Rabu (30/03/2022) melalui rekaman yang di kirimkan nya menuturkan,P2KD telah menerima berkas lengkap dari Suandiono Sipayung.

" Yang saya terima berkas ijazah SD nya sudah di legalisir oleh pejabat Kepala Sekolah saat ini dan juga sudah di legalisir oleh Dinas Pendidikan Sergai,sedangkan untuk ijazah SMP iya juga sudah melampirkan fhoto copy ijazah yang sudah di legalisir," terang nya.

Lanjut Ketua (P2KD),kami berpedoman dengan ijazah yang di keluarkan Kepala Sekolah terkait keabsahan ijazah tersebut.

" Terkait ijazah yang di gunakan Suandiono Sipayung,asli atau palsu, bukanlah wewenang kami selaku (P2KD),namun merupakan wewenang lembaga yang terkait," tandas nya.

Sementara itu,Calon Kepala Desa petahana Suandiono Sipayung saat di konfirmasi Wartawan via whatsapp di hari yang sama,hingga berita ini di terbitkan belum memberi jawaban.


(Zul)

Berita Lainnya

Index