12 Hari Ditahan, Tahanan UPPA Polrestabes Medan Tewas dengan Luka Sekujur Tubuh

12 Hari Ditahan, Tahanan UPPA Polrestabes Medan Tewas dengan Luka Sekujur Tubuh

MEDAN,(PAB)----

Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Inisial HS (50) meninggal dunia dalam keadaan koma setelahmenjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).

Keluarga HS pertama kali mendapat informasi atas meninggalnya korban pada Rabu (24/11/21) sekira pukul 03.00 Wib dari petugas RS Bhayangkara Medan via telepon kesalahsatu Putri HS.

Mendengar informasi tersebut, Keluarga segera menjenguk HS di ruang Jenazah Rumah sakit tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS meninggal dunia telah terbujur kaku dalam keadaan tubuh penuh memar dan luka wajah bagian pelipis dan mata yang dinilai kematiannya diluar wajar dan diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam proses pemeriksaan oleh oknum petugas.
Keluarga HS melalui kuasa hukumnya Sumantri SH menyampaikan pihaknya menyatakan keberatan atas kematian HS.

“Kami akan membawa permasalahan ini untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban selama dalam sel tahanan.” Ujarnya, Rabu (24/11/21) didepan pintu ruang Jenazah bersama keluarga korban.
Sumantri SH akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan penganiayaan yang dialami HS selama ditahan di ruang tahanan UPPA Polrestabes Medan untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, Tahanan Korban tewas dalam Tahanan UPPA Polrestabes Medan, HS dibawa keluarganya kerumah duka milik orang tuanya di Setia Budi Medan, Rabu (24/11/21) sekira pukul 11.30 Wib.

Sementara itu, Dirumah duka orang tua HS, adik korban inisial H menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan oknum Juru Periksa kasus yang menimpa saudara laki- lakinya itu, sebab H sering mendapat kabar dari almarhum abangnya yang kerap menerima siksaan, bahkan diperas agar memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas

” Kami diperlihatkan bagaimana saudara kami disiksa didalam sel, dan kami sudah menyerahkan sejumlah uang agar almarhum tidak disiksa, sampai akhirnya kami telah sepakat dengan keluarga pelapor untuk mencabut pengaduan dengan jalan berdamai, namun petugas terus mempersulit permintaan pelapor” ujar H.

Selain itu, masih kata H, saudaranya HS sudah sering memberitahukan bahwa dirinya disiksa dan meminta agar segera mengirimkan uang lagi supaya tidak dikirim ke sel belakang.

” Kalau aku dikirim ke sel belakang, aku pulang bungkus” kata almarhum HS dalam pesan singkatnya via WhatsApp.
Benar saja, HS dikabarkan telah meninggal dunia sesaat dalam keadaan koma ketika dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Diceritakan, sebelumnya tersangka HS warga Tanjung Anom Medan ini diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui warga adalah teman salah satu putri HS.

Sumber menyebut, Bapak dengan 3 anak ini pertama kali diamankan warga melalui petugas sekuriti perumahan ditempatnya tinggal lantaran dicurigai warga telah melakukan perbuatan cabul, tak ingin terjadi keributan dilingkungan perumahan di Tanjung Anom Medan tersebut, HS di bawa ke Polsek Pancur Batu, yang kemudian HS diserahkan ke Polrestabes Medan pada kejadian Kamis (11/11/21) malam.
Selanjutnya oleh petugas UPPA Polrestabes Medan, HS dipersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum pencabulan anak dan menerima statusnya sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (12/11/21).

Namun, pelapor RD yang merupakan Orangtua anak diduga dicabuli belum melengkapi berkas bukti visum, dan petugas diduga belum memeriksa saksi-saksi, tetapi HS ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP.kap/601/XI/Res.1.4/2021/Reskrim.

Kemudian, dilokasi kejadian perkara, diperoleh informasi bahwa terlapor awalnya tak ingin memperpanjang permasalahan dugaan pencabulan disebabkan telah mengetahui duduk kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor, yang mana terlapor tidak ada melakukan tindakan amoral, HS hanya merangkul korban yang sudah dianggapnya seperti anak sendiri karena sedang mengobrol dirumah bersama putrinya. Dan ternyata kejadian itu disampaikan si pelapor/korban kepada ibunya RD, dan merasa keberatan, RD mengajak warga meminta pertanggungjawaban terlapor.

Warga yang sudah tersulut emosi meminta HS bertanggungjawab yang akhirnya membawa HS menjadi tersangka dan ditahan di UPPA Polrestabes Medan.

“Keluarga mengira hanya diamankan ternyata langsung ditahan padahal belum ada bukti dan para saksi belum memberikan keterangan atas kejadian dugaan cabul tersebut” kata Putra HS.

HS Dimata para tetangga dan Sahabat

Kabar kematian HS sontak menjadi kabar yang sangat mengejutkan bagi warga tetangga khususnya warga perumahan setia Budi Medan dan para sahabat yang sangat mengenal prilaku HS yang familiar dan akrab kepada semua orang.

“Demi Allah, saya sungguh terkejut dan tak menyangka almarhum meninggal dalam keadaan penuh luka” kata Sahabat Almarhum HS, Dodi diaminkan teman lainnya.

Dikatakan Dodi, semasa hidupnya, almarhum berprilaku baik dan suka membantu siapa saya yang butuh bantuannya.

“Tak menyangka dan kami tak percaya almarhum berprilaku seperti yang dituduhkan itu, walau ia sangat akrab dengan banyak orang tapi tak mungkin dia melakukan perbuatan seperti itu”sebut Dodi lagi.(Evi/Rudi)

Berita Lainnya

Index