LSM Tamperak DPD Kota Medan Minta Kapolri Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Ketum secara Berkeadilan

LSM Tamperak DPD Kota Medan Minta Kapolri Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Ketum secara Berkeadilan

MEDAN,(PAB)-----

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kota Medan, Andi Panggabean SH didampingi Seketaris, Joseph bersama Ketua Bidang LBH/ Advokasi LSM  Tamperak Kota Medan, Fransisco Nainggolan SH dan anggota melakukan Konfrensi Pers Klarifikasi terkait Penangkapan Ketua Umum LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan yang telah diamankan pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 Wib pada Senin 22 November 2021 dalam tuduhàn dugaan melakukan pemerasan.

" Pada saat penangkapan terhadap ketua umum kami yang ketika itu ketua kami sedang duduk santai di kantor DPP dengan personil yang cukup banyak melakukan penangkapan dengan tuduhan ketua umum kami diduga melakukan pemerasan." Ungkap Andi Panggabean, Selasa (23/11/21).

Lanjut Andi, mengenai penangkapan yang viral dua hari ini,  di situ diketahui bahwa penangkapan Ketua Umum LSM Tamperak secara langsung yang hari itu juga keluar surat penangkapan dan Kapolres Jakarta Pusat langsung melakukan konfrensi pers.

 

"Kami DPD LSM Tamperak Kota Medan menghormati dan sangat menghargai proses prosedur Hukum, karna kita ini adalah negara Hukum.Tapi yang sangat kita sesalkan proses Penangkapan Ketua Umum Kami sangat berlebihan. Salah satunya ,jumlah anggota personilnya sangat luar biasa seakan-akan ketua umum kami itu seperti teroris,bandar narkoba ,koruptor " kata ketua DPD  LSM Tamperak Kota Medan Andi Panggabean SH dengan kecewa.

Masih katanya, proses penangkapan Kepas Panagean Pangaribuan diduga "dibonceng" oknum wartawan. Hal itu terlihat dalam rekaman video yang viral ,proses penangkapan ketika itu ketua umum lagi santai di kantor DPP tidak memakai baju atribut LSM di bentak-bentak. Terlihat di situ pihak kepolisian tidak memakai asas praduga tak bersalah. Seharusnya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus di hormati dan serta di hargai hak-haknya hukum dengan praduga tak bersalah. 

"Kami disini sebagai pengurus DPD LSM Tamperak Kota Medan mau mengklarifikasi kepada Kapolri Jendral Listio Sigit atas penangkapan Ketua Umum Kami pada hari Senin 22 November 2021.Dengan adanya pemberitaan viral jelas-jelas secara hukum publik kami LSM Tamperak khususnya DPD Kota Medan sudah teraniaya di sini.Masalah pasal yang di prasangkakan kepada ketua umum Kami itu biarkan proses hukum yang berjalan di pengadilan." Jelas Andi.

(Evi)

Berita Lainnya

Index