RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA KEMBALI DITANGKAP POLRES LABUHANBATU

RESIDIVIS KASUS NARKOTIKA KEMBALI DITANGKAP POLRES LABUHANBATU
Photo : Tersangka UK alias KEM (38) diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( Humas Polres LB)

LABUHANBATU ( PAB)---

KAPOLRES  Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui WA Minggu (14/11/2021)  Kasubag Humas AKP. Murniati SH. menyampaikan, UK  (Ultra Kemari ) alias KEM (38) Warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Team Satresnarkoba Sabtu ( 13/11/2021) didalam kebun kelapa sawit .

Residivis UK alias KEM tersangka sebagai Bandar Narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan Masyarakat, penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.sebut AKP.Murniati SH.

Kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP.Murniati SH. UK alias KEM pada awalnya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya didalam kebun kelapa sawit sering dijadikan untuk transaksi jual narkoba.

Menindak lanjuti informasi ini Kasat Res Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH. memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung beserta Team untuk melakukan penindakan, selanjutnya perintah tersebut ditindak lanjuti dengan menggunakan Undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu-sabu terhadap tersangka.

Seketika tersangka memberikan narkoba jenis sabu-sabu pesanan tersebut Petugas langsung menangkap tersangka dan hasil penggeledahan diri tersangka ditemukan dari tersangka S alias Hendri dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.39 gram bruto, uang tunai sejumlah Rp. 381.000(tigaratusdelapanpuluhsaturibu ) hasil penjualan, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan electrik, dan satu buah Handphone Android merk OPPO warna biru hitam.

Dari pengakuan tersangka UK alias KEM Ayah dari seorang anak ini menjelaskan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial B, selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.

Hasil dari interogasi Petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama (RESIDIVIS) yaitu Tahun 2017 dengan vonis 1.5 tahun penjara dan tersangka mengaku nekad menjual sabu ini karena desakan kebutuhan hidup keluarga, tersangka mendapat keuntungan Rp.200.000 - Rp.400.000 per gramnya dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per harinya.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat ( 1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index