Polsek Pancur Batu Tangkap Kliwon Si Bandar Sabu

Polsek Pancur Batu Tangkap Kliwon Si Bandar Sabu
Inisial Kliwon BD sabu Sibolagit

MEDAN,(PAB)-----

Agen Besar Bandar Sabu, inisial Kliwon (55) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Rabu (16/6/21)  sekira pulul 01.00 Wib disaat menyecak sabu kedalam kemasang kecil di Penginapan (Bungalow) Lorena Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit , Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara.
 

Kapolsek Pancur Batu , Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu ,Iptu Amir Sitepu,SH,MH mengatakan bahwa Kliwon sebelumnya sudah menjadi target operasi.

"Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba . Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri , Pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba . Maka Kliwon kami tangkap saat berada di bungalow Lorena, "Jelas Iptu Amir Sitepu.

Ungkap Amir, tertangkapnya Kliwon berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 00.30 pada hari Rabu 16/6/2021 Wib,personil sedang patroli ke daerah  rawan aksi kriminal di bandar baru sampai ke perbatasan dan saat itu juga ada informasi bahwa Kliwon tersebut sedang berada di penginapan lorena sedang transaksi sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyidikan dan seketika itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kliwon.

"Saat kami lakukan penangkapan, dari lokasi kami menemukan toperwer yang berisikan sabu dan plastik bening , didalamnya ada narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas kedalam plastik bening, 8 Plastik bening kosong, 1 Senter merk teslo dan 1 Buah pipet yang diduga sebagai skop sabu" ujarnya. 

Dikatakan Mantan Kanit Kutalimbaru Ini, saat di introgasi , Kliwon mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pancur Batu .

"Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman  paling lama 20 tahun penjara. " tegas Amir. (Evi)

Berita Lainnya

Index