KUSUMA Ikuti Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan

KUSUMA Ikuti Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Jabatan

BALI (PAB)–

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) Imam Suyudi, mengikuti pembukaan rapat koordinasi penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris.

Kegiatan di buka Direktur  Perdata, Santun M. Siregar mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian, yang bertempat di Grand Hyatt Hotel Bali, (Kamis, 10/6/2021)

Dalam sambutannya, Santun M. Siregar berharap dengan kegiatan rakor ini dapat melakukan pengawasan terhadap jabatan notaris sekaligus juga melakukan pembinaan untuk menjadi lebih baik dan sewajarnya.

"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa terkait dua hal yang di undangkannya Permenkumham No 16 dan No 17 Tahun 2021 terkait dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seluruh Indonesia secara otomatis menjadi anggota MKNW dan MPWN, karena Kepala Kantor Wilayah adalah Wakil Menteri di wilayah sehingga diperlukan MKNW dan MPNW sebagai pengawas notaris yang bukan hanya mempunyai kewenangan sesuai aturan undang-undang saja tetapi kewajiban Notaris lebih penting dalam mewujudkan kepastian undang undang", ucapnya.

Santun berharap atas partisipasi aktif kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan rakor ini sehingga penguatan dari beberapa narasumber nanti pada saat memberikan paparan mohon dengan sangat hormat dapat mengikuti kegiatan secara utuh.

Menutup arahannya, Santun mengucapkan  selamat melaksanakan rapat koordinasi penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris dan saatnya nanti kita bersama sama akan melaksanakan pelantikan anggota MKNW dan anggota MPNW.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. (DM)

Berita Lainnya

Index