Polsek Siantar Barat Bekuk Bang Jago Aniaya Mahasiswa Di Samping Pos Polisi Pajak Horas

Polsek Siantar Barat Bekuk Bang Jago Aniaya Mahasiswa Di Samping Pos Polisi Pajak Horas

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, inisial AK alias Ucok (23) warga  Simpang Bahjambi Desa Km.17, Kec. Gunung Maligas
Kab. Simalungun, Selasa (9/6/21).

Bang Jago, AK alias Ucok dilaporkan kepolisi oleh korban Ahmad Zaid Alfa Robi (21) Mahasiswa, warga  Jl. Medan Km.4,5. Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba , Kota. Pem. Siantar, sesuai surat Laporan Polisi No.Pol. : LP/    / V/ 2021/Str Barat, tanggal 31 Mei 2021 yang dilakukan tersangka di TKP Samping Pos Polisi Pasar Horas,Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota. Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap pelaku, Selasa  8 Juni 2021 sekira pkl. 15.00 Wib, Anggota opsnal sat reskrim polsek Siantar Barat mendapat informasi dari warga memberitahukan bahwa pelaku sedang berdiri-berdiri dilorong gang gedung 3 lantai 1 Pasar Horas dengan ciri-ciri pakai topi Hitam dan pakai baju tangan panjang kotak putih.

Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis, SH memerintahkan team unit Gurita (unit luar) yang dipimpin oleh  AIPTU. Sugeng Suratman dan AIPDA.Jontar Sidabutar mengamankan dan menangkap tersangka seperti ciri-ciri tersebut diatas dan memboyongnya ke Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan untuk proses selanjutnya.

Awal mula kejadian perkara penganiayaan itu pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar Pkl.13.30, Wib, korban An. yang sedang duduk disamping pos polisi pasar Horas sambil minum dan merokok tiba- tiba didatangi pelaku dkk menghampiri korban tanpa ijin membuka bungkus rokok korban , akan tetapi kerena bungkus rokok sudah kosong kemudian pelaku tersinggung sambil mengatakan kepada korban dengan kata- kata kasar, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara  pelaku dengan korban sembari pelaku mengatakan " Kibus kau, Kibus" kepada korban dan korban keluar warung atau kedai namun saat mau keluar pelaku menyikutkan tangan kanannya ke wajah korban kemudian korban membalas menumbuk muka pelaku dengan tangan kanan selanjutnya pelaku membalas dengan memukul kepala korban menggunakan tali pinggang kearah kepala korban hingga luka koyak dan pelaku juga menusukan gunting ke arah lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka serius.

Selanjutnya kedua saksi yang melihat kejadian melerai korban dan pelaku dan saat orang berdatangan pelaku langsung kabur (melarikan diri ).

Selanjutnya kedua saksi membawa korban ke Polsek Siantar Barat guna melaporkan kejadian yang dialami korban untuk dilakukan prose selanjutnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index