MEDAN, ( PAB) --
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru menangkap seorang pria pelaku narkoba di Jalan Jermal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 20 Mei 2021,sekira pukul 12.30 WIB.
Pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam saku celana sebelah kananya untuk mengelabui petugas.
Pria yang diamankan itu berinisial AW (26) yang merupakan warga Jalan Saudara Gang Abadi, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku diamankan petugas yang saat itu melakukan penggerebekan di lokasi setelah menerimah informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi kalau di lokasi sedang marak peredaran narkoba. Mendengar hal ini, petugas langsung turun untuk mengamankan pelaku.
"Tepat pukul 12.30 Wib tidak lama anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, melihat seorang pria dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, dan saat ditangkap dan dilakukan pengeledaan dari saku kiri celana pelaku kita temukan BB, satu bungkus paket kecil berisi sabu" ujar Irwabsyah Sitorus, Selasa (8/6/2021).
Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru berikut barang bukti sabu untuk proses lebih lanjut.
Hasil introgasi kepada petugas pelaku pun mengakui barang itu miliknya dibeli dari orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 50 ribu, dikawasan Jalan Jermal guna dikonsumsi dirumah sendiri.
"Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tegas Irwansyah.
Kanit Reskrim Polsek Baru itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penggerebekan untuk meminimalisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan transaksi maupun tempat memakai narkoba. ( RS)