Modus Jual Sabu Bungkus Uang Kertas, Ikhsan Akhirnya Mendekam Di Sel Polres Pematangsiantar

Modus Jual Sabu Bungkus Uang Kertas, Ikhsan Akhirnya Mendekam Di Sel Polres Pematangsiantar
tertunduk, tersangka Ikhsan saat dalam pemeriksaan Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan  telah menahan tersangka penjual Narkoba, Ikhsan (27).

Ungkap Rusdi, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk  seorang laki- laki, Ikhsan  warga Jl. Ade Irma Pematangsiantar, berikut barang bukti 2 (dua) paket narkoba jenis sabu dan sebuah hp , Sabtu (5/6/21) sekira pukul 20.00 Wib.


"Ihksan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan" terang Rusdi dalam keterangan persnya, Senin (7/6/21).

Lanjut Rusdi, dari informasi tersebut kemudian Personil Sat. Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan,dan setibanya di TKP, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dengan ciri- ciri  sesuai informasi sedang berada dipinggir jalan.

Tak menunggu lama, Personil Sat. Narkoba langsung saja melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Saat akan dibekuk, Personil Sat.Narkoba menyuruh tersangka untuk memperlihatkan narkoba miliknya, kemudian tersangka menunjukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.02 gr yang dibungkus uang Rp.10.000 dipegang dengan tangan kanannya.

"Lalu tersangka juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya,  selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan" tutup Rusdi.(Evi)

Berita Lainnya

Index