DELISERDANG,(PAB)----
Diskotik CDI (Cafe Duku Indah) atau sering disebut Cafe Duku yang sempat disegel Pemkab Deliserdang terkait pelanggaran Prokes dan ternyata CDI terus beroperasi, diduga pihak pengelola tidak ada rasa takut terhadap pelanggaran hukum dan tetap beroperasi melakukan aktivitas hingga siang hari pada setiap harinya.
Pantauan media di lokasi, Minggu (30/5/21) tampak pengunjung membludak memadati setiap ruang di diskotik itu, dan menurut salah seorang pengunjung Diskotik CDI yang berinisial B mengatakan kepada wartawan, Diskotik CDI hampir setiap malam ramai pengunjung.
"Setiap malam ramai bang,apalagi di hari Sabtu malam Minggu penuh lah sampai bergerak pun susah" ujar si Pria itu.
Dikatakannya, pihak CDI tidak menerapkan prokes covid 19, dan pengunjung bebas masuk tanpa pemeriksaan khusus, cukup terlihat pake masker, tamu sudah dipersilahkan masuk.
"Tidak ada bang, cuma wajib pakai masker aja masuk dan tidak ada pemeriksaan KTP yang penting ada uang bisa masuk,"cetusnya.
Terpisah, Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi,Kamis (27/05/21) dengan pesan whatshap terkait tentang peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 dan Intruksi nomor 188.54/10/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro sejak 18 - 31 Mei mendatang, Diduga Kafe CDI melanggar peraturan tersebut yang tetap beroperasi walapun sempat di segel oleh pihak pemkab Deliserdang dan diskotik CDI juga langgar prokes covid 19 namun pesan singkat whatsap ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak dapat membalas hingga berita ini dimuat.
Adapun Pergub Sumut dimaksud, yakni pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Sementara Instruksi Gubernur Sumut dimaksud, tentang perpanjangan PPKM Mikro sejak 18-31 Mei.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait Diskotik CDI yang sempat di tutup/segel ini telah kembali buka mengatakan "Silahkan konfirmasi ke Deli serdang ya",tulisnya dengan singkat melalui pesan whatsapp,Selasa (01/06/21).
Tempat hiburan malam yang awalnya dibangun sederhana dan kini sudah mewah dan sempat memakan korban ini, melanggar Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020, dan Instruksi Nomor: 188.54/10/INST/2021.
Pemkab Deliserdang melalui Tim terpadu Kabupaten Deliserdang sebelumnya sempat menutup dan menghentikan kegiatan diskotik CDI (Cafe Duku) Dusun V Salang Tunas Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang pada hari jumat (09/04/21) kemarin.
Penutupan tersebut yang dilakukan pemkab Deliserdang, menyatakan tempat hiburan malam diskotik diperbatasan Kota Binjai ini beropersai secara ilegal dan tidak ada mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deliserdang.
Namun penutupan yang dilakukan pihak pemkab Deliserdang tersebut tak di hiraukan oleh pengelola diskotik CDI yang berinisial K atau sering disapa "Uwa" ini dan pada hari idul fitri 1442 H kemarin dihari kedua mereka sudah kembali beroperasi dengan cara membuka segel yang sudah di las ini.
Turnip