Ditangkap Di Medan

Tim Intel Kejagung RI & Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Kerugian 10 M Bank BRI Cabang Kabanjahe

Tim Intel Kejagung RI & Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Kerugian 10 M Bank BRI Cabang Kabanjahe

MEDAN,(PAB)----

Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe.

DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE, yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut Selasa (25/05/21) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel Kejatisu menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih.

IMG-20210526-WA0059Asintel kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira pukul 11.00 Wib setelah sebelumnya sudah diintai.

Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah kota Medan.

Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya.

Bapaknya yang juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka Yoan Putra.

Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya, tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.

Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.(Rat)

Berita Lainnya

Index