Belum Sempat Panen Ganja, Su Warga Tanjung Perak Ditangkap Polsek Medan Area

Belum Sempat Panen Ganja, Su Warga Tanjung Perak Ditangkap Polsek Medan Area

MEDAN,(PAB)---

Pria berambut gondrong, Su (37) warga Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melawan hukum karena memproduksi ganja yang ditanam dihalaman rumahnya.

Su ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Medan Area berikut 7 (tujuh) batang pohon ganja segar yang ditanamnya sendiri, Selasa (25/5/21) sekira pukul 15.00 Wib. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH Map bersama Iptu Surya Prayitna, SH dan Team 7.7 berhasil menangkap pelaku Su didalam rumahnya tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

IMG-20210525-WA0123Iptu Rianto SH Map dalam keterangan tertulisnya mengatakan tersangka Su dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun. ” Tersangka ditangkap sebelum sempat menjual Ganja” ujar Rianto singkat.

Sebelumya, Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya terkait adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Kemudian team unit tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti  ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.(Evi)

Berita Lainnya

Index