Polres Sergai Ungkap Pelaku Pembunuh Janda Tua dan Penadah Barang Curian

Polres Sergai Ungkap Pelaku Pembunuh Janda Tua dan Penadah Barang Curian

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----

Sat-Reskrim Polres Serdang Bedagai dibawah Pimpinan AKBP Robin Simatupang SH dan Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Pelaku Rizal als SS (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai) Sumatera Utara,  ternyata sudah mengenal korban dan berhasil ditangkap petugas saat berada di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021) .

Selain pelaku SS, petugas menangkap penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, dan Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka SS adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Janda, Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, meninggal dunia. 

Dikatakan Robin, korban yang tinggal seorang diri di rumahnya didatangi pelaku yang sudah dikenalnya itu berniat meminjam sepeda motor korban untuk keperluan sesuatu.

Korban tak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dan ternyata pelaku yang sudah berniat untuk menguasai barang milik korban mencoba untuk mengambil paksa Sepeda motor tersebut, akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," papar Kapolres Sergai. 

Ungkap Kapolres, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas. 

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain," bebernya lagi.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir. 

"Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,"ujar Kapolres menutup.
.(Bambang)

Berita Lainnya

Index