Polsek Medang Kampai Polres Dumai Amankan Z (47) warga Kelurahan Mundam Pelaku KDRT

Polsek Medang Kampai Polres Dumai Amankan Z (47) warga Kelurahan Mundam Pelaku KDRT

DUMAI,  (PAB)--

Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai mengamankan Z (47) warga Kelurahan Mundam dikediaman rumahnya. Z (47) dibekuk karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP M. SAHUDI, S.H kepada rekan media, Z (47) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dikediaman rumahnya, Minggu (04/04/2021) dini hari.

"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban bermula saat Z (47) baru pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan Z (47) mengatakan kepada korban H (44) dari mana, lalu H (47) mengatakan "bawa anak berobat" , mendengar penjelas tersebut Z (47) langsung marah dengan mengatakan " kenapo dikau bawak semantaro suami dio ado" lalu H (44) menjawab "kan suami dio kerjo" mendengar penjelasan tersebut Z (47) langsung marah dan melempar gelas kaca ke arah korban H (44) namun di halangi oleh anak korban R (22) sehingga tangan anak korban terluka, karna anak korban menghalangi, Z (47) langsung memukuli R (22) di bagian tengkuknya dan Z (47) selanjutnya pergi kedapur mengambil kayu dan memukul kayu tersebut ke arah muka korban. ," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, H(44) mengalami luka memar di jidat sebelah kiri, ukuran lebih kurang 4cm (panjang)

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR (28) akan dijerat Pasal 44 Ayat [1] UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)," pungkas Kapolres Dumai.

Berita Lainnya

Index