Berkat Informasi Masyarakat

Tersangka Berikut Barang Bukti Sabu 0,38 gr Diboyong Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Tersangka Berikut Barang Bukti Sabu 0,38 gr Diboyong Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar  mengamankan seorang pria, Eko (30) warga Jl. Ade Irma Kelurahan Maroba Kecamatan Siantar Utara yang diduga mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gr, Jumat (21/5/2021), sekira pukul 16.30 Wib.

Tertangkapnya Eko sesaat setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat atas  kecurigaan yang bersangkutan baru saja bertransaksi narkoba.

Mendapat informasi itu segera Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri- ciri sesuai informasi yang sebelumnya diterima.

Tampak pria dengan ciri- ciri yang dimaksud sedang berdiri sendirian di TKP,  langsung saja Personil Sat Narkoba mendekat dan menangkap pria tersebut.

Dari tangan kanan Eko ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.38 gr dan tersangka Eko diboyong petugas berikut barang bukti yang dikumpulkan ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Evi)

Berita Lainnya

Index