Polda Sumut Ungkap Kasus Jual- beli Vaksin Sinovac dan Menahan 4 Tersangka

Polda Sumut Ungkap Kasus Jual- beli Vaksin Sinovac dan Menahan 4 Tersangka

MEDAN,(PAB)----

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus korupsi modus jual-beli vaksin sinovac kepada masyarakat seharga Rp. 250 ribu perorang yang terjadi di beberapa perumahan elit di Medan.

Keempat tersangka tersebut yakni seorang wanita SW, agen property yang berperan menghimpun dan mengumpulkan warga yang ingin divaksin, dan IW merupakan ASN dokter di Lapas Tanjung Gusta berperan memesan vaksin sinovac dan KS tenaga kesehatan Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH selaku penyalur vaksin.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa  pengungkapan kasus jual- beli vaksin bermula dari informasi masyarakat.

“Pada Selasa tanggal 18 May, tim menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah perumahan elit di Medan,” ungkap Kapolda Sumut dalam konfrensi Pers , Jumat (21/5/21) didampingi Kasdam I/BB mewakili Pangdam I/BB dan Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Dirkrimsus Kombes John CE Nababan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan para PJU.

Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pemberian vaksin dikoordinir oleh SW, agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS  kepada penerima vaksin dengan membayar Rp. 250 ribu.

Vaksin yang dijual kepada masyarakat merupakan vaksin yang seharusnya diberikan kepada petugas dan Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan, namun oleh IW dan KS vaksin tersebut dijual para tersangka kepada warga komplek perumahan,” ujar Panca.

Dan hasil penyidikan terungkap transaksi jual beli vaksin Covid-19 itu sudah berlangsung selama 15 kali dengan jumlah masyarakat yang divaksin sebanyak 1085 orang dibeberapa komplek perumahan elit di Medan dan dana keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.271.250.000.

“Selama 15 kali melakukan vaksin terhadap 1085 orang, mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada wanita SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” jelas Panca.

Kapolda memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada dr.IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

Dalam kasus itu, barang bukti yang di sita 13 botol vaksin sinovac, 4 botol diantaranya sudah kosong. dan sisanya diamankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak.

Sementara itu,  SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak atau uang capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Dan dr. IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.(Evi)

Berita Lainnya

Index