Mulai 18 Mai 2021 PPKM kembali Diberlakukan Di Sumut, Ini Penjelasan Bid Humas Poldasu...

Mulai 18 Mai 2021 PPKM kembali Diberlakukan Di Sumut, Ini Penjelasan Bid Humas Poldasu...
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN,(PAB)-----

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara

Hal tersebut dipertegas kembali oleh Polda Sumut yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/05) dalam keterangan persnya.

" Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021" tegas Hadi.

Hadi menuturkan bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (Case 
Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma Tiga
Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen) 
dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61% 
(Enam Puluh Satu Persen)

"Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, 
fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, 
dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan 
terukur", jelasnya.

Senada dengan instruksi Gubernur Sumut tersebut, Hadi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, sektor esensial beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan 
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lanjutnya,  pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan Dine In 50%, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 % serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan 
merah wajib ditutup.

"Penerapan protokol kesehatan masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan", jelas Hadi

Selain itu, Hadi menuturkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/ Kota sampai dengan Dusun/ Lingkungan akan dioptimalkan kembali.

Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain 
 
"Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai 
dengan pengaturan penerapan sanksi", tegas Hadi

Untuk efektifitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Hadi meminta semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan 

"Pastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing 
melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah", tutup Hadi.(Evi)

Berita Lainnya

Index