Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Penjual 1 Kg Sabu,Satu Diantaranya Oknum Polsek Sunggal

Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Penjual 1 Kg Sabu,Satu Diantaranya Oknum Polsek Sunggal
Ilustrasi

MEDAN,(PAB)-----

Polda Sumut Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal atas kepemilikan 1 kg sabu - sabu. 

Diketahui,pelaku berpangkat Brigadir berinisial WSS dan ia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut. 

Kabid Humas Poldasu,Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi,Kamis (29/04/2021) menjelaskan,pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri Brigadir WSS dilakukan dua hari dengan penyamaran di jalab Soekarno hatta kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai Timur,Kota Binjai tepatnya di Depan Binjai Supermall, 

Dua tersangka lainya,yakni MPM alias Antonius (39) bekerja pedagang, warga jalan udara Gg Rukun kecamatan Berastagi, Tanah Karo dam P alias Gendut jalan gunung lauwser tanah merah kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. 

Dari Interogasi awal,keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Brigadir WSS,kemudian pada hari Jumat (23/04/2021) Kanit I subdit II Dit Reserse Narkoba Poldasu berkordinasi dengan Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di jalan Maju Raya,kelurahan Kuala Bengkala Kecamatan Medan Johor. 

Namun dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainya, dan hasil tes urinenya negative.

Sementara, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jl. Gunung Lauser, Kel. Tanah Merah, Kota Binjai.

Sekira Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. “Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” sebut Kombes Hadi Wahyudi.

Kemudian, Kamis 22 April 2021 Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada  P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.

Dalam gelar perkara, Senin (26/4) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindaklanjutnya, penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari teraangka ZUL (DPO), melakukan analisa HP para pelaku, dan kordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan. 

Turnip

Berita Lainnya

Index