Warga Jabar Diadili di PN Medan, Bawa 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi

Warga Jabar Diadili di PN Medan, Bawa 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi
Ilustrasi

MEDAN,(PAB)----

Terdakwa Wijaya alias Hans (46) warga Kompleks Pondok Ungu permai Blok DD 2 No. 18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/21). Pria ini didakwa dalam kasus kepemilikan 50 kilogram sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi.

Sidang yang digelar secara virtual di Cakra VI itu beragendakan mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum  Maria  FR Tarigan. Dalam dakwaannya, JPU Maria memaparkan kasus yang menjerat Hans Wijaya berawal saat  petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.000 gram netto. Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai.

"Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta," ucap JPU Maria dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Lanjut Maria, selanjutnya pada hari  Sabtu  tanggal 15 Agustus 2020,, sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa berada di rumah kontrakan  di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Provinsi Jawa Barat,  mendapat telephone dari Alux supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa  langsung berangkat dengan menggunakan mobil menuju daerah Kalibaru.

"Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux lalu sekitar pukul 05.40 Wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir jalan pasar Kalibaru, kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi," sebut JPU Maria.

Kemudian pada saat  terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan  membawa 2 (dua) karung paket narkoba jenis sabu dan 1 (satu) box plastik berisi paket pil ekstasi tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.

Setelah  berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai.

Dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 (dua) karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk kotak.

"Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut.   Setibanya di Polda Sumut terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu oleh petugas dilakukan penimbangan  keseluruhannya seberat 50.000 gr (lima puluh ribu) gram netto.

Setelah itu 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna pink dengan bentuk dilakukan penghitungan hasilnya keseluruhannya sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir.

"Oleh karenanya perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau
Kedua Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Maria.(Rat)

Berita Lainnya

Index