Polsek Teluk Mengkudu Gelar Operasi Yustisi Prokes PPKM

Polsek Teluk Mengkudu Gelar Operasi Yustisi Prokes PPKM

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----

Jajaran Polres Serdang Bedagai Polsek Teluk Mengkudu menggelar kegiatan Operasi Yustisi gabungan, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona yang dilaksanakan di Dusun. I Desa Pasar Baru Kecamatan,Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (19/3/2021) sekira Pukul 09.15 Wib.

Pelaksanaan penegakan Prokes yang dilaksanakan Personil Polri bersama TNI dan Satpol PP dan unsur Forkompimcam serta Puskesmas Teluk Mengkudu tersebut sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan,dan mendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

IMG-20210320-WA0009Tindakan ini pun sesuai Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Selanjutnya Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan,(Prokes).

Mewakili Kapolres Serdang Bedagai Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. J. SAGALA mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan menerapkan 5 M, dimasa Pandami ini demi memutus mata rantai covid-19.

” Kita temukan ada 100 orang yang melanggar Prokes dengan tidak menggunakan masker 20 orang dan 20 0rang kita berikan tindakan persuasif dengan teguran lisan serta tindakan Pus up.Dan Personil gabungan juga membagikan masker 20 Pcs,” ujarnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi yang di laksanakan Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar.(Bambang)

Berita Lainnya

Index