Belum Mengantongi Izin,Pemkab Langkat Tutup Cafe Star Fly

Belum Mengantongi Izin,Pemkab Langkat Tutup Cafe Star Fly
Belum mengantongi izin, Cafe dan Resto Star Fly yang berada di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditutup sementara oleh Pemkab Langkat, Jum'at (19/3/2021).

LANGKAT,(PAB)-----

Cafe dan Resto Star Fly yang berada di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ditutup sementara dan diminta untuk segera mengurus perijinannya, Jumat (19/3/2021) sekira pukul 15:30 Wib.

Ini disebabkan Star Fly  belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya, berdasarkan hasil temuan tim penertiban Pemkab Langkat yang diperintahkan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA untuk melaksanakan penertiban di cafe tersebut.

Dari instruksi Bupati Langkat tersebut dikarenakan adanya keresahan masyarakat terhadap keberadaan Cafe dan Resto Star Fly di masa pandemi covid19 saat ini.

Hal ini di karenakan Bupati Langkat merespons laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan cafe tersebut di tengah pandemi covid19 ini. Di tambah lagi, beberapa waktu kedepan akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Bupati menilai perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Selanjutnya tim yang dipimpin Plt.Asisten I Pemerintahan, Basrah Pordomuan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Langkat. memeriksa kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha Cafe dan Resto Star Fly. Dan hasilnya Star Fly  belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya.

IMG-20210320-WA0006Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly  menutup  sementara usahanya, dan segera  mengurus perizinannya,” sebut Plt.Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat.

Menurut Basrah, pihak pengelola Star Fly  Natanael Bangun,  bersikap koperatif, dan menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat. Pernyataanya juga disaksikan Sada Kata Sembiring, selaku tokoh masyarakat setempat.

“Kita himbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada dan pengelola bersedia menutup sementara,  serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,”kata Basrah.

Dijelaskan Basrah, dilakukannya razia di Star Fly yang baru buka pada 15 Maret 2021 kemarin, untuk penerapan surat edaran tentang PPKM mikro,  agar tidak  melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Jadi razia ini, juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran covid 19,” pungkasnya.

Dalam penertiban itu, Basrah Pordomuna juga didampingi Kadis P2TSP Ikhsan Aprija , Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe, Kadis LH Iskandar  Z. Tarigan, Kasat Pol PP M.Akhyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Suryanto, Sekdis Kominfo Trio Prananta Sembiring.

Serta Camat Kuala  Imanta PA, Sekcam Kuala Johanes Sembiring, para Kasi Kecamatan Kuala, Plt Kades Beruam Muli,  beserta seluruh perangkat Desa Beruam.

Turnip

Berita Lainnya

Index