Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penganiaya Pemuda yang Tewas Di Fly Over Amplas

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penganiaya Pemuda yang Tewas Di Fly Over Amplas

MEDAN,(PAB)----

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Muhammad Farhan Lubis inisial MFL (17) tewas dianiaya komplotan geng motor di Jalan Sisingamangaraja dalam pristiwa kejadian di depan pabrik getah PT Asahan pada Minggu (28/2/2021) lalu, kini pelakunya telah berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku berinisial Rangga  (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Selasa (2/3/2021).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan dalam konferensi pers di Polsek Patumbak, Selasa (9/3) menjelaskan bahwa penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja.

“Mereka konvoi sekitar tujuh sepeda motor. Tapi karena ngak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujar Arfin Fahreza.

Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, sambung Kapolsek lagi, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra.

“Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai korban" ujarnya.

Lanjutnya lagi, karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII. Kemudian meminta pertolongan pada teman-temanya yang lain dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.

Arfin mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Arfin.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar.

“Saya menyesal bang, saya ngak ada niat menghabisi nyawa korban,” kata tersangka.(Evi)

Berita Lainnya

Index