VIRAL Ibu Siksa Anak di Medan, Pelapor Berharap Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

VIRAL Ibu Siksa Anak di Medan, Pelapor Berharap Polrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku
Pelapor bersama Korban

MEDAN,(PAB)----

Viral vidio penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Ibu Kandung dan mengancam dengan pisau di Medan.

Viralnya Vidio tersebut di media sosial akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada hari Jumat 26 Februari 2021 lalu.

Kasusnya telah dilaporkan dengan tanda bukti lapor Nomor: STTLP /436 /II/ 2021/ SPKT RESTABES MEDAN, terlapor Ibu Kandung, LN.

Pelapor AP selaku Bapak Tua (abang dari ayah korban/Paman) menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan permasalahan ini ke Polrestabes Medan berdasarkan dengan adanya surat kuasa dari ayah kandung korban kepada dirinya, hingga dirinya melaporkan permasalahan ini ke Polisi.

“Mengapa dikuasakan ke saya untuk melaporkan ke Polrestabes Medan, lantaran ayah kandung korban yang pada saat ini sedang bekerja di kapal laut sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kapal kargo dan saat ini sedang menyandar didaratan di pulau Jawa,” ujar AP, Rabu (03/3/2021)

Dikatakan AP kasus penganiyaan keponakannya itu sudah sempat ditangani pihak UPTD PPA Kota Cilegon.

Namun sang ayah meragunakan tindakan dan hasil keputusan UPTD PPA Kota Cilegon terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Begitupun, AP menyatakan keseriusannya dalam menanggapi kasus ini, tanpa lelah, walau jarak tempuh nya antara Salak kabupaten Pakpak Bharat ke kota Medan guna memenuhi panggilan Polrestabes Medan.

Ditegaskannya, semangatnya tidak akan pernah surut untuk mendapatkan jawaban oleh penegak hukum khususnya Polrestabes Medan dalam menanggapi laporannya.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, agar kasus ini dapat titik terang dan berlanjut proses hukumnya,” harap AP.

AP berharap Polrestabes Medan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Agar secepatnya pelaku bisa dihadirkan ke Polrestabes Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap AP kepada awak media.

Sementara itu, ayah kandung korban berinisial SJP mengatakan saat ini, terlapor (mantan istri) bersama anaknya yang diduga kerap menjadi korban kekerasan oleh ibunya sudah diamankan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KB) UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon, Provinsi Banten.

SJP sempat bercerita bahwa sampai sekarang masih menjalankan kewajibannya setiap bulan mengirim uang untuk anaknya melalui mantan istrinya itu, namun ia merasa sangat kecewa lantaran kerap sekali mantan istrinya itu jika meminta uang, selalu video call lewat WhatsApp terkesan melakukan kekerasan kepada anaknya dan diperlihatkan kepada dirinya.

“Saya juga sudah datang memenuhi panggil dari UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon, pada hari Selasa (02/03/2021),” ucapnya via telepon, Rabu (03/3/2021).

SJP mengatakan hasil dari panggilan tersebut, UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon justru memintanya agar berfikir ulang  untuk melaporkan mantan istrinya, LN kepihak berwajib.

Sedangkan SJP menginginkan hak asuh anaknya jatuh kepadanya.

“Saya ingin hak asuh anak beralih ke saya,” ucapnya.

Oleh UPTD PPA Cilegon, mengatakan berahlinya hak asuh anak tidak lah melalui proses yang mudah, butuh proses panjang,” ucap Sefen menirukan ucapan pihak UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon

"Jangan sampailah dipenjarakan ibunya, karena akan berdampak kepada anak mu juga ucap UPTD PPA kepada saya,” sebut SJP

SJP meragukan keputusan yang akan dilakukan UPTD PPA Cilegon, hal itu disebabkan ketidak yakinannya terhadap sang mantan istri, Pelaku LN yang telah berulangkali melakukan kekerasan terhadap anaknya.

Disebutkannya, pelaku LN sudah pernah dilaporkan atas perkara yang sama dengan kasus penganiyaan terhadap korban anak kandung, K. Dan dalam laporan saat itu, LN telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang bahkan dituangkan dalam surat perjanjian dan pernyataan pada tanggal 26 November 2020 yang lalu disaksikan dan ditandatangi aparatur pemerintah setempat bersama Babinkamtibmas, namun kenyataan masih terulang lagi, jelas SJP.

“Untuk berikutnya, pada hari Jumat (05/03/2021) saya akan dipanggil lagi oleh pihak UPTD PPA Pemerintah Kota Cilegon untuk mediasi kembali,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, terkait kasus penganiyaan tersebut, awak media mengkonfirmasi Kepala UPTD PPA Kota Cilegon, Marsita S.KM.MKes yang telah mengamankan Pelaku LN yang diduga telah tega menganiaya anaknya hingga mengancam dengan pisau viral di media sosial di UPTD PPA Kota Cilegon.

Masita, S.KM.,MKes menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya akan memediasi kedua orang tua korban untuk mencari solusi terbaik.

"Pihak kami akan memediasikan hal ini, menghadirkan psikolog dan akan memanggil ayah kandung korban berinisial SJP guna menyimpulkan win-win solution, di mana kedua belah pihak yang melakukan mediasi. Yang penting tidak membuat Kevin (korban) menjadi korban, karena keberpihakan kami kepada anak, akan kita mediasikan, kita tunggu dulu apa kemauan dari kedua belah pihak (kedua orang tua) K selaku korban, untuk mendapat win-win solution,"ucap Masita. Senin, (01/3/2021) via telefon.

(Rudi)

Berita Lainnya

Index