Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dok. Kejatisu

MEDAN,(PAB)----

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO Terpidana kasus penipuan, Elperiansyah Nasution (57), warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C No 11, Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) pukul 17.00 Wib.

 

IMG-20210219-WA0007Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim Tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap Terpidana Elperiansyah, karyawan swasta kelahiran Kota Pematang Siantar ini di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.

Selanjutnya tim Tabur menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait  Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tgl 20 April 2020. Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.

Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga.(Rat)

Berita Lainnya

Index