DUMAI, (PAB) --
Kejaksaan Negeri Dumai (4/2/2021) memusnahkan barang bukti dari perkara perkara yang ditangani bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini dihadiri juga oleh beberapa undangan diantaranya utusan Pengadilan Negeri Dumai, Polres Dumai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Dumai, Kalapas Dumai, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Dumai serta Pegawai Kajari dan beberapa awak media.
Berdasarkan kata sambutan oleh Praden Kasep Simanjuntak, SH selaku Kasi Barang Bukti mengatakan Barang Bukti tersebut merupakan Barang Bukti dari beberapa tindak pidana yaitu Narkotika ada 103 perkara, OHARDA 36 perkara, KATIBUM dan TPUL 14 perkara ujar Pak Kasi.
Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan diblender lalu dibuang kedalam parit/selokan. Sedangkan barang bukti Handpone, timbangan sabu, gunting, engrek, parang, pisau, linggis, obeng, pakaian, tas dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan mesin gerinda. Untuk barang bukti berupa pembungkus sabu , peralatan hisap sabu, akan kita musnahkan dengan cara dibakar tutup pak Kasi.
Tetap menjaga arahan protokol kesehatan ,yang hadir tetap pakai masker ,jaga jarak dan mencuci tangan.(Eli)