Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Menangkap Tersangka Judi Togel

Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Menangkap Tersangka Judi Togel
Tersangka Judi Togel saat di periksa petugas

LANGKAT, (PAB)----

Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkapan se orang tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Sabtu, (31/3/18) sekira pukul 16.00 Wib di sebuah warung yang terletak di Jalan Bambuan Lingkungan VI Kelurahan Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat.

IRWANSYAH SARAGI Alias HERU, ( 57) tahun, warga Jalan Bambuan Lingkungan VI Kelurahan Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat, diamankan berikut Barang Bukti : 1 (satu) buah  buku notes yang berisikan tulisan angka pasangan perjudian jenis togel,1n( satu ) lembar angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) lembar angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) Unit Handphone Merek NOKIA warna hitam dengan nomor IMEI : 353779041847866 dan terdapat nomor Kartu Telkomsel didalamnya dengan nomor : 082369441949, serta uang tunai sebesar Rp 276.000,- ( dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

Tim opsnal Pidum sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku dalam menjalankan perannya sebagai menerima rekap perjudian jenis togel.

Tim Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang ciri – cirinya telah diketahui pada saat sedang melakukan perjudian jenis togel dan tersangka mengakui berperan sebagai penerima rekap perjudian jenis togel dari para pemain perjudian jenis togel yang berminat dan tersangka didapati barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana perjudian jenis togel tersebut.

Selanjutnya,ntersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.(evi)

Berita Lainnya

Index