MEDAN,(PAB)----
Satreskrim Polsek Medan Baru mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di Jl. Menteng Kecamatan Medan Denai, pada hari Rabu Tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib lalu, kedua tersangka ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Kedua penyalahguna narkotika jenis sabu itu, Fauzimawansyah als F (31) yang bekerja sebagai supir truk warga Jl. Dusun 4 Paya Kangkung Secanggang Langkat, bersama kernetnya M. Amin Siregar (41) wargavJl. Dusun VI Kel. Meranti Kab. Asahan.
Dari tangan dua tersangka, petugas menemukan bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu yang akan mereka gunakan, namun naas keduanya tertangkap saat melintas di TKP.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat, dan diketahui sebelumnnya di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Berkat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ditempat kejadian dan pada pukul 16.00 Wib, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang melintasi jalan tersebut dengan mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Byson warna hitam No. Pol. : BK 4219 AGA.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan, pelaku F menjatuhkan benda berupa 1 bungkusan plastik kecil ke tanah, dan setelah disita petugas ditemukan berupa 1 bungkusan plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu,
Kemudian petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
"Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jl. Jermal seharga Rp. 150.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama" ungkap Iptu Irwansyah Sitorus SH MH (Evi)