DUMAI, (PAB)---
Sat Pol Pamong Praja (PP) kota Dumai lakukan penegakan Pergub, berupa giat razia masker di jalan Sudirman, tepatnya di depan gedung Dekranasda (Dewan Kesenian dan Kreativitas Daerah), jalan Sudirman kota Dumai, Jumat sore (18/12/2020).
Giat razia bekerjasama dengan personil Polres Dumai dan beberapa instansi, yang tergabung dalam Satgas Anti Covid-19, berdasarkan Pergub no 4 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dipimpin langsung Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH, sebanyak 20 anggota PP dengan Danru Andi Aziz SH, menghadang kendaraan tuk memastikan masyarakat yang lewat melakukan Prokes, sekalipun berkendara.
Giat razia masker terdiri dari personil gabungan :
1. Satpol PP 17
2. PPNS 3
3. Polantas 4
4. Sabara 10
5. Dinkes 2
6. Panitera 2
7. Jaksa 2
8. Hakim 1
Hasilnya sejumlah pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Pergub no 4 tahun 2020, sebanyak :
1. Membayar denda administrasi uang sebanyak 23 orang
2. Melakukan hukuman sangsi kerja sosial selama 15 menit
sebanyak 6 orang
Total jumlah uang denda sebanyak Rp 1.125.000 terkumpul.
Seorang warga Kelurahan Bukit Batrem, M Winandar pekerja swasta didenda Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker, padaPABberucap alasan nya tidak menggunakan masker dengan benar "Saya lalai. Saya siap menerima denda. Kita mendukung diadakannya giat razia, tuk mengajar masyarakat berperilaku sesuai Prokes", alasan pria tersebut.
Kepada PAB, usai giat razia, Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH, berujar "Giat razia dilakukan untuk memastikan warga masyarakat berperilaku sesuai Prokes. Kalau sebelumnya kita melaksanakan sanksi sosial kepada sebanyak 704 pelanggar Prokes, kali sesuai Pergub Riau, sanksi berupa denda uang", buka pria kelahiran Yogyakarta ini dengan ramah.
"Dengan adanya giat, kita berharap masyarakat hidup sesuai protokol kesehatan antisipasi Covid-19", tutup Bambang Wardoyo SH.(Eli)