Pemerintah Kota Medan dan DPRD Setujui Pembahasan 19 Ranperda Kota Medan tahun 2018

Pemerintah Kota Medan dan DPRD Setujui Pembahasan 19 Ranperda Kota Medan tahun 2018

MEDAN,(PAB)----

Pemerintah Kota Medan dan DPRD menyetujui Pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tahun 2018. Dari 19 Ranperda tersebut, 13 merupakan usulan Pemko Medan dan 6 lainnya inisiatif DPRD untuk kemajuan Kota Medan.

Persetujuan Pemko Medan dan DPRD ini dituangkan dalam kesepakatan bersama dalam rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 yang di Pimpin Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Medan, Senin(19/03/18).

Paripurna Penetapan  Propemda tahun 2018 ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution Msi, Sekda Kota Medan Ir H Syaiful Bahri Lubis, Wakil - Wakil Ketua DPRD,  Pimpinan OPD dan Camat.

Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung menjelaskan, pembentukan peraturan daerah tersebut dilakukan berdasarkan skala prioritas, sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Artinya Agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu, yang dapat disusun bersama-sama pihak esekutif dan legislatif.(Rosen/hum)

Berita Lainnya

Index