Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkotika 32 Kasus dengan 2 Tersangka Tertembak Mati

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkotika 32 Kasus dengan 2 Tersangka Tertembak Mati

MEDAN,(PAB)----

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar, Rabu (11/10) pagi.

Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, kegiatan pemusnahan narkotika itu dipimpin langpasung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya.

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

IMG-20201111-WA0025Selanjutnya, barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahakan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Bahkan, dua tersangka diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Lebih lanjut, Martuani menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Adapun rincian narkotika itu, sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir, dan ganja seberat 81,71 kg.

“Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index