PT.KMJ Pemenang Tender 21 M lebih Dermaga Batu Ampar Pulau Batam,Diduga tersangkut Hukum Wanprestasi

PT.KMJ Pemenang Tender 21 M lebih Dermaga Batu Ampar Pulau Batam,Diduga tersangkut Hukum Wanprestasi

BATAM ( PAB ) -

Demi menunjang tercapainya peningkatan dan pelayanan publik,Dermaga Selatan Batu Ampar sedang melakukan perbaikan dan pembenahan atas kerusakan yang menderanya.

Pada Tahun 1972 ( saat ini 47 tahun umurnya ) dari awal pelabuhan itu sendiri,di design untuk melayani Cargo dan penumpang ( Ferry terminal ) jenis dermaganya adalah Wharf dengan tebal rigidpavement 15 cm.

Penggunaan dermaga yang tidak sesuai dengan design awal yang direncakan ( dilakukan bongkar muat Container ).Kerusakan dermaga terjadi akibat,Kebocoran Sheetpile sehingga terjadi pada rongga dinding yang menyebabkan penurunan tanah,Putusnya Tie Record sehingga dinding dermaga tidak mampu menahan beban lateral tanah.

 

 

Kerusakan ini tentu mengakibatkan operasional kegiatan bongkar muat pelabuhan terganggu hingga turun 40%.Dan dalam mendukung kelancaran arus barang dan orang diperlukan sarana dan prasarana transportasi yang memadai baik untuk kelancaran angkutan penumpang,maupun kegiatan bongkar muat barang yang memenuhi standar keselamatan tentunya.

Demi tercapainya mimpi tersebut,BP.Batam menggelontorkan dana Rp.21 Miliar lebih,anggaran BLU 2020 – 2021 dan menguasakan penuh kepada PT.KMJ sebagai pemenang tender,untuk mengerjakan proyek Dermaga Selatan Batu Ampar.

Nama badan usaha PT.KMJ adalah perusahaan yang beralamat di Jl.Panglima Sudirman 34 Rukan Lt.2 RT.001/RW.002,Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik,Jawa Timur.

 

 

PT.KMJ sendiri diduga oleh kamar 1 ( Pokja 1 ) satu satunya peserta lolos tunggal pemenang lelang yang memenuhi K ( Evaluasi ) B ( Pembuktian Kualifikasi ) A ( Evaluasi Administrasi ) dan T ( Evaluasi Tekhnis ) sementara peserta lainya rata – rata dianggap gugur ambang batas sub unsure metodologi  dan peralatan.

Di laman Web SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) Pengadilan Negeri serang cukup mengejutkan,yang mana saat ini PT.KMJ diduga sedang dirundung masalah/perkara dengan PT.BBI.

Tepatnya hari Selasa 20 Oktober 2020 dengan no.perkara 147/pdt.G/2020/PN.srg,dengan Penggugat PT.BBI dan tergugat PT.KMJ dan SA,sudah didaftar di pengadilan negeri Serang dengan Klasifikasi Perkara Wanpretasi,tersurat hari Jumat,09 Oktober 2020 dalam PETITUM ( Berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ) berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang ada,kepada yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara,agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut diantaranya,mengabulkan Gugatan dan Pengguggat untuk seluruhnya,menyatakan pengadilan Negeri Serang memiliki kewenangan memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini,menyatakan sah dan berharga jual-beli Ready Mix ( beton ) yaitu:

a ) Mataerial Beton B-0 dengan volume ( Qty ) 1417 m3,jumlah seluruhnya Rp.956.475.000.berdasarkan Rekap Pengiriman Beton dari Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 28 Desember 2018.

b) Material Beton K-400 dengan Volume ( Qty )2697,5 m3,Jumlah seluruhnya Rp.2.279.387.500,berdasarkan rekap pengiriman beton dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 28 Desember 208.

Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat,Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi kerugian pokok sebesar Rp.1.435.862.500,kepada Penggugat dan bunga sebesar Rp.172.303.500,jadi total keseluruhanya sebesar Rp.1.608.166.000,Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar membayar bunga sebesar 6% pertahun atas jumlah kerugian pokok pengguggat yang dihitung sejak tanggal gugatan ini diajukan hingga tergugat  I dan tergugat II melunasi seluruh kewajiban pembayaran utang pokoknya,dan seterusnya hingga ada 9 ( Sembilan ) poin isi yang ada dalam petitium tersebut.

 

 

Di dalam PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020 tentang”Peraturan Menteri PUPR No.14 tahun 2020,Tentang Standar  dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedian,Bagian Evaluasi Dokumen Penawaran Tender Pekerjaan Kontruksi pada halaman 7 point 5 yaitu Persyaratan Administrasi Kualifikasi menyebutkan”Tidak masuk dalam daftar Hitam,Keikutsertaanya tidak menimbulkan pertentangan pihak yang terkait,tidak dalam pengawasan Pengadilan,tidak pailit,kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani saksi Pidana.dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparat Sipil Negara,kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Dilaman LPSE sendiri juga disinggung adanya Fakta Integritas yang harus di patuhi dan diikuti oleh Pemenang Tender diantaranya.tidak akan melakukan praktek KKN,Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui  ada indikasi KKN didalam proses lelang.Dalam proses pengadaan ini,berjanji akan melaksanakan  tugas secara bersih,transparan dan professional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan  dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dari mulai penawaran,pelaksanaan dan penyelesaian  pekerjaan/kegiatan,Apabila melanggar hal hal yang telah dinyatakan dalam Fakta Integritas,pemenang tender bersedia dikenakan sanksi moral,sanksi Administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.      

Fesly Abadi Paranoan selaku PPK PNBP Pengelola dan Penyelenggara serta Pengendali Mutu  Infrastruktur Kawasan Dermaga Selatan Batu Ampar,ketika dimintai tanggapanya tentang hal ini mengatakan “ Saya perlu Koordinasi dengan Biro Hukum dulu,”Ujarnya Selasa 27/10/2020.

“ Maaf Pak,saya belum bisa kasih pendapat,perlu saya pelajari dahulu dan konsultasi ke bagian hukum,”katanya lagi melalui pesan singakt Wa.

Sementara pengakuan Firman Kepala Cabang PT.KMJ ketika di mintai tanggapan soal ini”Media PAB ini disuruh menelusuri ke sana,”Selasa 27/20/2020.

Saat ini kondisi dilapangan sendiri menurut Fesly “ Pengerjaan sudah mencapai 15 %”.saat diminta untuk menyebutkan lebih detailnya hingga berita ini tayang belum ada jawaban (* )

 

Team/pab

Berita Lainnya

Index